Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Libya Marah-marah di Bareskrim, Mengaku Laporkan Penipuan tetapi Malah Diperas Jenderal Polri

Kompas.com - 21/11/2022, 21:53 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Libya, Tarek Aa Abulgasem marah-marah di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena merasa diperas oleh polisi dalam proses pelaporan dugaan penipuan yang dialaminya.

Awalnya, Tarek mengaku perusahaannya di Libya ditipu oleh PT AW.

Dia ditipu saat memesan selai berukuran 170 gram, tetapi mendapat selai dengan merek yang sama berukuran 150 gram.

Baca juga: WN Inggris yang Bunuh Diri di Tangerang Diduga Alami Gangguan Psikis

Dengan nada suara tinggi karena emosi, Tarek menunjukkan kaleng selai 150 gram dari PT AW dan kaleng selai 170 gram milik perusahaannya yang merupakan hasil impor dari Jakarta.

Kedua kaleng itu tampak memiliki ukuran yang sama. Berat dari isinya pun sama setelah Tarek timbang, yakni sama-sama 150 gram.

"Produk ini saya belanja dari mereka dari tahun 2018 sekitar 1 juta dollar. Terus saya beli dari mereka 170 gram. Dia kasih saya 150 gram. Ini yang jual di sini 150. Yang ditulis di sini 170. Pas saya timbangkan, itu kurang 20 gram. Itu penipuan enggak?" kata Tarek saat ditemui di Mabes Polri, Senin (21/11/2022).

Kejadian itu pun dilaporkan oleh Tarek ke Bareskrim Polri pada 2021. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Tarek dengan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 4 November 2021.

Saat itu, Tarek melaporkan Hadi Januar Bambang Sutanto atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Korban Kanjuruhan Tagih Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim

Namun, pada 28 Oktober 2022, laporan Tarek justru disetop polisi dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Tarek marah lantaran selama proses pelaporannya itu, ia diperas oleh polisi.

Menurut dia, ada polisi di Bareskrim yang meminta uang Rp 2 miliar agar pihak terlapor dijadikan tersangka.

"Orang penyidikan di atas suruh bayar uang bayar uang supaya dia jadi tersangka. Selama 1 tahun dia suruh saya bayar Rp 2 miliar supaya bikin dia tersangka," kata dia.

"Saya datang ke sini orang (polisi) ini bilang, 'Pasti jadi tersangka karena ini sudah penipuan'. Pas saya masuk ke sini mereka bilang tidak ada pidana. Tidak ada. Bukti enggak cukup. Saya tanya kenapa? Dia bilang pidana kamu enggak kuat," ujar Tarek.

Ia mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja Polri. Dia meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menghargai perjuangannya selama 1 tahun terakhir.

Apalagi, Indonesia adalah negara hukum. Dia mengaku sudah diperiksa polisi lebih dari 40 kali dalam kasus ini.

Baca juga: Bareskrim Buru Penghina Iriana Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com