Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Jangka Waktu Laporan Dapat Dicabut?

Kompas.com - 19/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan ke polisi.

Hak ini dijamin oleh negara dan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan atau pengaduan yang dibuat tersebut pun dapat dicabut jika memang diinginkan oleh pelapor atau pengadu.

Lalu, berapa lama batas waktu laporan dapat dicabut?

Baca juga: Batas Waktu Mengadukan Tindak Pidana ke Polisi

Aturan hukum pencabutan laporan

Aturan tentang batas waktu pencabutan pengaduan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dalam beleid ini, tidak terdapat ketentuan mengenai pencabutan laporan.

Aturan mengenai batas waktu pencabutan pengaduan tertuang dalam Pasal 75 KUHP yang berbunyi,

“Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”

Dalam praktiknya, terdapat yuresprudensi hukum terkait pencabutan pengaduan yang melampaui batas waktu, yakni dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/PID/2009.

Pada pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan “...walaupun pencabutan pengaduan telah melewati tiga bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih.”

Selain itu, MA juga menyebutkan “...walaupun perkara ini perkara pidana, namun perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan.”

Terkait pencabutan laporan, meski tidak ada di KUHP, namun, dalam perkembangannya, pemeriksaan perkara bisa saja dihentikan karena dicabutnya laporan.

Hal ini dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pencabutan laporan dapat dilakukan karena adanya prinsip restorative justice, khusus untuk tindak pidana ringan.

Untuk tindak pidana lain, laporan tidak bisa dicabut dan penegak hukum akan tetap melanjutkan pemeriksaan walaupun perdamaian sudah dapat dicapai.

Baca juga: Apa Itu Yurisprudensi?

Perbedaan laporan dan pengaduan

Laporan dan pengaduan merupakan hal yang berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com