Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Yurisprudensi?

Kompas.com - 19/06/2022, 04:45 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam sistem peradilan di Indonesia, terdapat istilah yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formil yang ada.

Selain yurisprudensi, sumber hukum formil yang lain, yaitu undang-undang; kebiasaan dan adat; traktat atau perjanjian atau konvensi internasional; dan doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka.

Lalu, apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Dedi Mulyadi: Harus Jadi Yurisprudensi untuk Kejahatan Seksual

Pengertian yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan.

Secara umum, yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim dalam memutus perkara yang sama.

Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formil adalah putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menciptakan hukum.

Jadi, tolak ukur sebuah putusan pengadilan disebut sebagai yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menciptakan hukum, tanpa memperhatikan apakah putusan tersebut diikuti atau tidak oleh hakim di kemudian hari dalam memutus perkara yang sama atau sejenis.

Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak menciptakan hukum dan hanya menerapkan hukum, walaupun diikuti dan dicontoh oleh hakim di kemudian hari, bukanlah yurisprudensi.

Yurisprudensi terdiri atas:

  • Putusan pengadilan terhadap perkara yang tidak ada atau tidak jelas hukumnya;
  • Putusan pengadilan yang berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya;
  • Putusan pengadilan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan hukum adat; dan
  • Putusan pengadilan yang menguatkan hukum kebiasaan.

Baca juga: KPK Berharap Penolakan Praperadilan Suryadharma Bisa Jadi Yurisprudensi

Contoh yurisprudensi

Salah satu contoh yurisprudensi, yaitu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan pada 19 November 1973 yang mengabulkan permohonan seorang warga negara Indonesia bernama Iwan Rubianto Iskandar.

Iwan mengajukan permohonan perubahan status setelah mengubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Ia juga mengubah namanya menjadi Vivian Rubianti Iskandar. Vivian merupakan orang pertama di Indonesia yang melakukan operasi ganti kelamin.

Putusan majelis hakim yang diketuai Fatimah itu pun menjadi yang pertama yang berkaitan dengan perubahan status gender.

Pokok perkara yang dimohonkan oleh Iwan Rubianto tersebut merupakan kasus baru dan tidak diatur oleh undang-undang maupun hukum adat.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menyebutkan pertimbangan hukum untuk kasus ini, yaitu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com