Salin Artikel

Berapa Lama Jangka Waktu Laporan Dapat Dicabut?

Hak ini dijamin oleh negara dan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan atau pengaduan yang dibuat tersebut pun dapat dicabut jika memang diinginkan oleh pelapor atau pengadu.

Lalu, berapa lama batas waktu laporan dapat dicabut?

Aturan hukum pencabutan laporan

Aturan tentang batas waktu pencabutan pengaduan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dalam beleid ini, tidak terdapat ketentuan mengenai pencabutan laporan.

Aturan mengenai batas waktu pencabutan pengaduan tertuang dalam Pasal 75 KUHP yang berbunyi,

“Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”

Dalam praktiknya, terdapat yuresprudensi hukum terkait pencabutan pengaduan yang melampaui batas waktu, yakni dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/PID/2009.

Pada pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan “...walaupun pencabutan pengaduan telah melewati tiga bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih.”

Selain itu, MA juga menyebutkan “...walaupun perkara ini perkara pidana, namun perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan.”

Terkait pencabutan laporan, meski tidak ada di KUHP, namun, dalam perkembangannya, pemeriksaan perkara bisa saja dihentikan karena dicabutnya laporan.

Hal ini dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pencabutan laporan dapat dilakukan karena adanya prinsip restorative justice, khusus untuk tindak pidana ringan.

Untuk tindak pidana lain, laporan tidak bisa dicabut dan penegak hukum akan tetap melanjutkan pemeriksaan walaupun perdamaian sudah dapat dicapai.

Perbedaan laporan dan pengaduan

Laporan dan pengaduan merupakan hal yang berbeda.

Menurut KUHAP, definisi laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Berdasarkan definisi ini, laporan merupakan pemberitahuan yang bersifat umum di mana setiap orang bisa membuat laporan.

Sementara untuk pengaduan, hanya bisa dilakukan oleh orang yang berhak mengadu atau orang yang menjadi korban atau dirugikan karena tindak pidana yang diadukan.

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/PID/2009
  • Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/19/01000011/berapa-lama-jangka-waktu-laporan-dapat-dicabut-

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke