Menurut KUHAP, definisi laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Berdasarkan definisi ini, laporan merupakan pemberitahuan yang bersifat umum di mana setiap orang bisa membuat laporan.
Sementara untuk pengaduan, hanya bisa dilakukan oleh orang yang berhak mengadu atau orang yang menjadi korban atau dirugikan karena tindak pidana yang diadukan.
Referensi: