Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal "Binasakan" Hakim Agung jika Pangkas Vonis Koruptor, Ketua MA: Bagai Penyakit yang Mesti Diamputasi

Kompas.com - 18/11/2022, 14:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengaku tidak bisa langsung menindak hakim agung yang memangkas hukuman para koruptor.

Namun demikian, Syarifuddin mengatakan, ketika pihaknya menemukan bukti bahwa hakim agung tersebut ‘bermain’ dengan koruptor agar hukuman mereka dikurangi, maka MA akan mengambil langkah pidana.

Pernyataan ini Syarifuddin sampaikan saat dimintai tanggapan terkait banyaknya terdakwa kasus korupsi yang masa hukumannya dipangkas oleh MA.

“Saya tidak bisa menjatuhkan hukuman kalau misalkan dia mengurangi hukuman (koruptor),” kata Syarifuddin dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.

“Tapi kalau memang ada bukti di balik itu ada permainan, oh tentu kita akan tindak,” sambungnya.

Baca juga: 21 Hakim Terjerat Korupsi, Ketua MA Sebut Masih Banyak Hakim yang Bagus

Syarifuddin menilai, hakim agung yang bermain suap tak ubahnya seperti penyakit menular yang harus ditangani. Penyakit itu mesti diamputasi agar tidak menyebar.

Sejak awal menjabat dirinya telah memperingatkan hakim-hakim lain bahwa yang tidak bisa dibina akan ditindak tegas.

“Di awal saya menjabat saya sudah sampaikan bahwa bagi hakim-hakim dan anggota-anggota kita yang tidak bisa dibina, binasakan saja,” tuturnya.

Adapun langkah konkrit dari pembinasaan itu, menurut Syarifuddin, adalah ketika seorang hakim terbukti maka dipidana dan diberhentikan.

Hal itu menurutnya seperti mengambil tindakan medis amputasi terhadap suatu penyakit.

Baca juga: Ketua MA Sebut Bawas Sudah Tindak 179 Kasus Main Perkara Sepanjang Tahun Ini

“Dibinasakan di sana berarti kalau memang terbukti ya dipidana, diberhentikan. Itu artinya diamputasi supaya dia tidak merembet ke yang lain,” tuturnya.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menambah daftar panjang aparat penegak hukum di pusaran kasus korupsi.

Baru-baru ini, KPK menangkap tangan hakim yustisial MA Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada Track Record Negatif

Halaman:


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com