3. Empat senjata api rakitan laras panjang
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep
4. Magazine peluru sebanyak 3 buah
5. Amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber
6. 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.