Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Perusahaan Farmasi Janji Produksi Obat Sirup dengan Benar, Siap Disanksi jika Melanggar

Kompas.com - 18/11/2022, 09:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 perusahaan farmasi berjanji akan memproduksi obat sirup secara baik sesuai dengan ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar.

Hal ini diungkapkan perusahaan-perusahaan farmasi di depan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito.

Pernyataan 15 perusahaan diwakili oleh Direktur Operasi Teknis PT Sanbe Farma, Hafizh Darussalam Esas, setelah menandatangani pernyataan komitmen.

Baca juga: Daftar Terbaru 126 Obat Sirup dari 15 Perusahaan Farmasi Dinyatakan Aman

Pernyataan komitmen ini dibuat menyusul adanya kasus obat sirup mengandung cemaran atau zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.

"Kami akan memproduksi obat sesuai dengan data yang disetujui pada saat pemberian izin edar, dan kami akan melaporkan setiap perubahan data dan informasi produk untuk mendapat persetujuan BPOM melalui proses perubahan variasi," kata Hafizh dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Hafizh mengatakan, 15 industri farmasi yang produknya sudah dinyatakan aman oleh BPOM ini akan memenuhi ketentuan dan persyaratan registrasi obat, serta bertanggung jawab atas integritas data dan informasi yang tercantum dalam dokumen registrasi.

Baca juga: BPOM Sebut 126 Obat Sirup dari 15 Perusahaan Farmasi Aman Dikonsumsi, Ada Kalbe hingga Abbott

Lalu, pihaknya akan menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dengan menerapkan standar CPOB dengan konsisten, terutama dalam hal melakukan kualifikasi pemasok dan integritas rantai pasokan serta pengawasan mutu bahan baku, bahan aktif, dan bahan tambahan.

Begitu pun akan akan memastikan kegiatan distribusi produk obat baik yang dilakukan industri farmasi maupun perusahaan besar farmasi yang ditunjuk harus menerapkan standar CDOB dengan konsisten.

"Kami akan menerapkan sistem farmakope yang efektif dalam menangkap sinyal keamanan obat yang beredar," ucap Hafizh.

Lebih lanjut Hafizh menyatakan, bahwa mekanisme pengawasan pre-market dan post-market BPOM sudah sesuai peraturan standar dan pedoman code of practice yang berlaku secara internasional.

Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

Untuk itu, pihaknya mendukung proses hukum secara transparan, adil, dan berimbang kepada oknum yang mengoplos bahan baku mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) agar dapat menimbulkan efek jera.

Sementara itu, dalam rangka melindungi masyarakat, para pelaku industri farmasi akan patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab terhadap mutu, keamanan, dan khasiat obat yang diproduksi dan diedarkan.

"Kami bersedia menerima sanksi apabila melanggar peraturan sesuai perundang-undangan," tegas Hafizh.

Kelima belas perusahaan farmasi ini, yaitu PT. Abbott Indonesia, PT. Actavis Indonesia, PT. Bayer Indonesia, PT. Caprifarmindo Laboratories, PT. Darya – Varia Laboratoria Tbk, PT. Integrated Healthcare Indonesia, PT. Organon Pharma Indonesia, dan PT. Sanbe Farma.

Lalu, PT. Sterling Indonesia, PT. Combiphar, PT. Bernofarm, PT. Dexa Medica, PT. Ferron Par Pharmaceuticals, PT. Kalbe Farma, dan PT. Pharos Indonesia.

Baca juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com