Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Pengumuman Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut yang Tewaskan Ratusan Anak

Kompas.com - 17/11/2022, 08:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Dalam penyelidikan itu, penyidik menemukan barang bukti di lokasi perusahaan yang beralamat di Depok itu, yakni PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.

Sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan farmasi dan pemasok bahan baku obat itu telah diperiksa penyidik.

Selain itu, polisi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan lima perusahaan lain yang mendapatkan distribusi PG berbahaya.

“Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol yang ada kandungan etilen glikol dan dietilen glikol,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi pada 14 November 2022.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi: PT Afi Farma Dapat Bahan Baku Tercemar dari Beberapa Perusahaan

Potensi pengembangan penyidikan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga SPDP tersebut diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri.

"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurut dia, SPDP diterima oleh pihak Kejagung sekitar tiga hari lalu. Namun, dalam SPDP itu masih belum ada tersangka.

Baca juga: Kemenkes: 14 Anak Masih Dirawat di RSCM akibat Gagal Ginjal, Kondisinya Stadium 3

Menurut Ketut, proses hukum terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut anak juga masih bisa berkembang.

"Kemungkinan bertambah ya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar, kemungkinan jadi enam atau lima," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com