Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Pengumuman Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut yang Tewaskan Ratusan Anak

Kompas.com - 17/11/2022, 08:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak mulai menemui titik terang.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Adapun gelar perkara dilakukan pada Rabu (16/11/2022). Namun, Polri masih belum mengumumkan siapa tersangka tersebut.

"Ya, sudah selesai gelar perkara hari ini dan segera diumumkan, tapi belum hari ini ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Diumumkan Besok

Menurut Pipit, hasil gelar perkara akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dulu, sebelum disampaikan ke publik.

Pipit juga menegaskan bahwa pengumuman tersangka segera diumumkan.

"Mudah-mudahan besok (hari ini), mudah-mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ujarnya.

Sebagai informasi, sudah ada 199 anak meninggal dunia per tanggal 15 November 2022 akibat kasus gagal ginjal akut tersebut.

Baca juga: 6 Pasien Dinyatakan Sembuh, Sumsel Kini Nihil Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius

Diduga kuat penyebab kuat kasus gagal ginjal akut karena obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Perusahaan farmasi diperiksa

Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam beberapa waktu ini juga telah melakukan pengusutan ke sejumlah perusahaan farmasi terkait cemaran kandungan berbahaya dalam obat sirup itu.

Setidaknya tiga perusahaan farmasi produsen obat sirup yang sedang diusut, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (AF), PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).

Baca juga: Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada Kemungkinan Bisa Bertambah

Ketiga perusahaan itu diduga mendapatkan pasokan bahan baku pelarut obat, yaitu propilen glikol (PG) yang sudah tercemar EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Pasokan pelarut itu diduga didapatkan dari perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Chemical Samudera. Hal ini pun tengah didalami penyidik.

Dari hasil penyelidikan terhadap CV Chemical Samudera, polisi menduga perusahaan pemasok bahan baku itu mengoplos zat PG dengan cemaran EG.

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan, atau oplos zat cemaran EG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Sambangi Jaksa Agung, BPOM Minta Dukungan dalam Kasus Gagal Ginjal

Dalam penyelidikan itu, penyidik menemukan barang bukti di lokasi perusahaan yang beralamat di Depok itu, yakni PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.

Sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan farmasi dan pemasok bahan baku obat itu telah diperiksa penyidik.

Selain itu, polisi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan lima perusahaan lain yang mendapatkan distribusi PG berbahaya.

“Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol yang ada kandungan etilen glikol dan dietilen glikol,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi pada 14 November 2022.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi: PT Afi Farma Dapat Bahan Baku Tercemar dari Beberapa Perusahaan

Potensi pengembangan penyidikan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga SPDP tersebut diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri.

"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurut dia, SPDP diterima oleh pihak Kejagung sekitar tiga hari lalu. Namun, dalam SPDP itu masih belum ada tersangka.

Baca juga: Kemenkes: 14 Anak Masih Dirawat di RSCM akibat Gagal Ginjal, Kondisinya Stadium 3

Menurut Ketut, proses hukum terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut anak juga masih bisa berkembang.

"Kemungkinan bertambah ya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar, kemungkinan jadi enam atau lima," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com