Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Penolakan Pelibatan Tentara Buat Jaga Gedung MA

Kompas.com - 16/11/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Menurut dia, jika MA melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan yang dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, maka seharusnya kebijakan itu didasarkan kepada keputusan politik negara, yakni atas kesepakatan pemerintah dan DPR.

Hal itu, kata Al Araf, tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.

Baca juga: Disebut Sarang Koruptor, MA: Berlebihan dan Melampui Batas

"Dengan demikian, kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," ucap Al Araf.

Al Araf melanjutkan, ketimbang menggandeng personel TNI sebagai tenaga pengamanan gedung, seharusnya MA segera menyelesaikan reformasi peradilan supaya dapat mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain itu, lanjut Al Araf, MA seharusnya memberikan masukan dan mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Peradilan Militer.

Al Araf mengatakan, reformasi peradilan militer merupakan mandat dari UU 34/2004 tentang TNI.

Baca juga: Ada Korupsi di MA, KPK Perlu Buka Posko Pengaduan Korban Putusan Pengadilan

Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan, “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

"Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah suatu langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten," papar Al Araf.

Harus dicabut

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen, turut mengkritik keputusan MA yang menggandeng personel TNI sebagai tenaga pengamanan.

“Pengamanan Mahkamah Agung dengan melibatkan Prajurit TNI tanpa urgensi yang jelas merupakan kebijakan yang kacau," kata Teo dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka

Teo mengatakan, dengan meminta bantuan personel militer sebagai satuan pengamanan maka MA seolah tidak memahami hal itu bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Teo melanjutkan, MA juga pernah menerapkan kebijakan meminta bantuan personel TNI untuk pengamanan sidang tertentu melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020.

Menurut Teo, kebijakan MA menggunakan personel TNI sebagai tenaga pengamanan sudah sepatutnya dihentikan karena justru memicu perdebatan.

"Hal tersebut harus dicabut dan dibatalkan. Masyarakat ingin TNI lebih profesional dan lembaga yudisial yang independen dan akuntabel, bukan sebaliknya," ujar Teo.

Baca juga: Disebut Sarang Koruptor, MA Tak Akan Polisikan Desmond Mahesa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com