Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 15/11/2022, 13:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut siapa pun bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas suatu undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1045.

Hal ini Johanis sampaikan menanggapi permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Dalam permohonan itu, Ghufron menggugat ketentuan batas usia calon pimpinan KPK harus minimal 50 tahun.

“Siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Johanis dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Selasa (15/11/2022).

Johanis mengatakan, hak tersebut didukung prinsip atau asas dalam ilmu hukum.

Lebih lanjut, Johanis mengaku tidak bisa menyatakan sikap mendukung atau menolak pengajuan judicial review yang dilakukan Nurul Ghufron. Sebab, tindakan Ghufron dijamin undang-undang.

“Tidak dalam kapasitas saya mendukung or not tentang hal itu,” ujar Johanis.

Baca juga: Ketua MK: UU Pemilu hingga UU KPK Paling Sering Diuji di Tahun 2021

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon pimpinan lembaga antirasuah.

Pasal yang dipermasalahkan Ghufron menyatakan, usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status, Ini Kata Pegawai KPK

Menurut Ghufron, ketentuan tersebut merugikan dirinya sebagai pihak pemohon karena pada 2023 mendatang usianya 49 tahun. Adapun Ghufron diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2019 hingga 2023.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com