JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Hotman Tambunan menyatakan, pegawai KPK menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Adapun yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Keputusan MK itu sah dan kita hargai, walau bukan kami sebagai pemohonnya," ujar Hotman kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
"Putusan ini kan memperjelas norma kata 'dapat' dalam Pasal 69B dan 69C Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata dia.
Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN
Hotman lalu menjelaskan bahwa yang menjadi fokus permasalahan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah adanya sejumlah pelanggaran dalam proses alih status.
Misalnya, malaadministrasi TWK yang ditemukan Ombudsman RI dan adanya 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Yang lebih kami persoalan saat ini adalah bahwa dalam pelaksanaan TWK itu terdapat maladministrasi sesuai temuan Ombudsman RI dan pelanggaran HAM," kata Hotman.
"Bahkan, kesimpulan Komnas HAM menyebutkan momen alih status dan TWK digunakan untuk menyingkirkan pegawai tertentu, ini yang sangat serius," ucap dia.
Oleh sebab itu, Hotman berujar, pegawai KPK menyerahkan segala temuan dan putusan berbagai lembaga yang sudah dan tengah memproses polemik TWK tersebut kepada presiden Joko Widodo untuk memutuskan.
Baca juga: Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Langgar HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK
"Sekarang kita serahkan saja kepada Presiden untuk memutuskan, sudah semakin lengkap informasi Presiden untuk memutuskan," kata dia.
"Sehingga, kami optimis Presiden akan segera memberi jawaban atas surat kami dan respon atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI," tutur Hotman.
MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Kamis (8/7/2021).
Pasal 69B Ayat 1 berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian Pasal 69C berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca juga: 13 Poin Keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Alih Status Pegawai
Pemohon menilai, hasil penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.
Sementara bagi pegawai tidak tetap menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), padahal tidak ada satu pun aturan dalam Peraturan Perundang-Undangan baik UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan TWK.
"Adapun Pasal 5 ayat (4) Peraturan Perkom 1/2021 itu hanya mewajibkan ikut serta tidak menjadi syarat harus dinyatakan memenuhi syarat dalam proses asesmen tersebut," tulis dalam berkas permohonan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.