Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status, Ini Kata Pegawai KPK

Kompas.com - 31/08/2021, 18:38 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Hotman Tambunan menyatakan, pegawai KPK menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Adapun yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Keputusan MK itu sah dan kita hargai, walau bukan kami sebagai pemohonnya," ujar Hotman kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

"Putusan ini kan memperjelas norma kata 'dapat' dalam Pasal 69B dan 69C Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata dia.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Hotman lalu menjelaskan bahwa yang menjadi fokus permasalahan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah adanya sejumlah pelanggaran dalam proses alih status.

Misalnya, malaadministrasi TWK yang ditemukan Ombudsman RI dan adanya 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Yang lebih kami persoalan saat ini adalah bahwa dalam pelaksanaan TWK itu terdapat maladministrasi sesuai temuan Ombudsman RI dan pelanggaran HAM," kata Hotman.

"Bahkan, kesimpulan Komnas HAM menyebutkan momen alih status dan TWK digunakan untuk menyingkirkan pegawai tertentu, ini yang sangat serius," ucap dia.

Oleh sebab itu, Hotman berujar, pegawai KPK menyerahkan segala temuan dan putusan berbagai lembaga yang sudah dan tengah memproses polemik TWK tersebut kepada presiden Joko Widodo untuk memutuskan.

Baca juga: Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Langgar HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK

"Sekarang kita serahkan saja kepada Presiden untuk memutuskan, sudah semakin lengkap informasi Presiden untuk memutuskan," kata dia.

"Sehingga, kami optimis Presiden akan segera memberi jawaban atas surat kami dan respon atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI," tutur Hotman.

MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga: Ini Kata Ombudsman jika dalam 30 Hari KPK Tak Lakukan Tindakan Korektif pada Proses Alih Status Pegawai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com