Salin Artikel

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut siapa pun bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas suatu undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1045.

Hal ini Johanis sampaikan menanggapi permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam permohonan itu, Ghufron menggugat ketentuan batas usia calon pimpinan KPK harus minimal 50 tahun.

“Siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Johanis dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Selasa (15/11/2022).

Johanis mengatakan, hak tersebut didukung prinsip atau asas dalam ilmu hukum.

Lebih lanjut, Johanis mengaku tidak bisa menyatakan sikap mendukung atau menolak pengajuan judicial review yang dilakukan Nurul Ghufron. Sebab, tindakan Ghufron dijamin undang-undang.

“Tidak dalam kapasitas saya mendukung or not tentang hal itu,” ujar Johanis.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon pimpinan lembaga antirasuah.

Pasal yang dipermasalahkan Ghufron menyatakan, usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Menurut Ghufron, ketentuan tersebut merugikan dirinya sebagai pihak pemohon karena pada 2023 mendatang usianya 49 tahun. Adapun Ghufron diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2019 hingga 2023.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/13562761/nurul-ghufron-gugat-uu-kpk-ke-mk-johanis-tanak-yang-merasa-dirugikan-dapat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke