JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut aktif mengontak para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 untuk mendapatkan dana bantuan filantropi dari Boeing.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Di dalam dakwaan itu disebutkan, salah satu program ACT adalah mengurus donasi CSR (Corporate Social Responsibilty) atau pertanggungjawaban sosial korporasi.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana ACT Digelar Hari Ini
Yakni donasi yang dikumpulkan dari hasil kerja sama dengan perusahaan yang memiliki kewajiban CSR untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
Menurut dakwaan, kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610 pada 29 Oktober 2018 mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
"Atas peristiwa tersebut The Boeing Company (Boeing) menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610," demikian isi surat dakwaan Ahyudin yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Para ahli waris korban disebutkan masing-masing menerima USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar (kurs Rp 14.000) sebagai dana BFAF. Dana santunan itu diberikan langsung kepada para ahli waris.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana ACT Digelar Hari Ini
Selain itu, lanjut isi dakwaan, Boeing juga memberikan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000.
Dana BCIF itu merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Menurut surat dakwaan, dana BCIF tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima melalui organisasi amal atau pihak ketiga.
Boeing lantas menyerahkan penunjukan kewenangan penyaluran dana BCIF kepada perwakilan (administrator) yang ditunjuk yaitu Mr. Feinberg dan Ms. Biros.
"Untuk menentukan program individual, proyek atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar," lanjut isi dakwaan.
Baca juga: Polri: Berkas Perkara Tersangka Kasus ACT Novariadi Imam Akbari Masih Didalami Jaksa
Kedua orang administrator itu kemudian menggandeng para ahli waris korban untuk memilih program kegiatan amal apa saja yang akan didanai melalui BCIF Boeing.
Nilai dana BCIF untuk masing-masing ahli waris korban sama dengan dana BFAF.
Di sisi lain, ternyata ACT disebut aktif mengontak para ahli waris untuk bisa mengelola dana BCIF itu.
"Secara aktif pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing," lanjut jaksa.
Akan tetapi, lanjut jaksa, ACT meminta keluarga korban merekomendasikan mereka kepada Boeing.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Jaksa mengatakan, kemudian keluarga ahli waris diminta oleh ACT untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen atau formulir pengajuan, untuk dikirim melalui email kepada Boeing dengan tujuan supaya agar dana sosial atau BCIF tersebut dapat dicairkan dan dikelola oleh ACT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.