Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/11/2022, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak bisa menjamin seluruh usulan berbagai pihak terkait Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diakomodasi.

Namun, menurutnya, Komisi III tetap mendengarkan berbagai masukan itu dan memfasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Saya dengerin mereka, apa masukan terakhirnya karena RKUHP ini sudah di-upload, sudah dibuka semua, loh silakan dibaca. Bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu melanjutkan, berbagai poin usulan tentu tidak bisa merombak seluruh isi draf RKUHP.

Pasalnya, ia menilai hal itu akan memperlambat RKUHP disahkan.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat Terakhir Bahas RKUHP dengan Pemerintah Pekan Depan

Padahal, ia menekankan bahwa banyak desakan agar RKUHP segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Tetapi, kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi. Understand? Saya kira, kita semua dinda (RKUHP disahkan). Itu sudah berapa banyak, menteri sudah berapa banyak. Jangan salah loh, ini bukan produk pada Presiden Jokowi aja. Bukan lho. Ini panjang. Menteri-menteri yang proses ada yang tadi dibacakan. Ini panjang," ujarnya.

Selanjutnya, Bambang Pacul menyatakan bahwa Komisi III akan menggelar rapat bersama pemerintah membahas RKUHP pada 21 November 2022.

Rapat itu diharapkan menjadi rapat terakhir Komisi III bersama pemerintah, sebelum RKUHP disahkan menjadi UU.

Baca juga: Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...

"Kira-kira harapannya begitu. Lagi-lagi itu adalah harapan. Harapan untuk kita punya ini. Karena sudah lama sekali, perjalanannya panjang. Jadi kita bikin RKUHP ini sebagai, dengan sistem modifikasi lah," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022.

Tercatat, ada lima pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengeklaim, draf terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota sejak 20 September-5 Oktober 2022.

Baca juga: Usul ke DPR, ICJR Harap Ancaman Pidana dalam Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Nasional
Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Nasional
Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Nasional
Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Nasional
Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Nasional
Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Nasional
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Nasional
Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Nasional
Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Survei Litbang "Kompas": 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Nasional
Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Nasional
Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Nasional
37 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Kembali ke Indonesia

37 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Kembali ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com