JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak bisa menjamin seluruh usulan berbagai pihak terkait Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diakomodasi.
Namun, menurutnya, Komisi III tetap mendengarkan berbagai masukan itu dan memfasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Saya dengerin mereka, apa masukan terakhirnya karena RKUHP ini sudah di-upload, sudah dibuka semua, loh silakan dibaca. Bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu melanjutkan, berbagai poin usulan tentu tidak bisa merombak seluruh isi draf RKUHP.
Pasalnya, ia menilai hal itu akan memperlambat RKUHP disahkan.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat Terakhir Bahas RKUHP dengan Pemerintah Pekan Depan
Padahal, ia menekankan bahwa banyak desakan agar RKUHP segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Tetapi, kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi. Understand? Saya kira, kita semua dinda (RKUHP disahkan). Itu sudah berapa banyak, menteri sudah berapa banyak. Jangan salah loh, ini bukan produk pada Presiden Jokowi aja. Bukan lho. Ini panjang. Menteri-menteri yang proses ada yang tadi dibacakan. Ini panjang," ujarnya.
Selanjutnya, Bambang Pacul menyatakan bahwa Komisi III akan menggelar rapat bersama pemerintah membahas RKUHP pada 21 November 2022.
Rapat itu diharapkan menjadi rapat terakhir Komisi III bersama pemerintah, sebelum RKUHP disahkan menjadi UU.
Baca juga: Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...
"Kira-kira harapannya begitu. Lagi-lagi itu adalah harapan. Harapan untuk kita punya ini. Karena sudah lama sekali, perjalanannya panjang. Jadi kita bikin RKUHP ini sebagai, dengan sistem modifikasi lah," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P itu.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022.
Tercatat, ada lima pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengeklaim, draf terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.
Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota sejak 20 September-5 Oktober 2022.
Baca juga: Usul ke DPR, ICJR Harap Ancaman Pidana dalam Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.