Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...

Kompas.com - 14/11/2022, 16:37 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul marah saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Aliansi Reformasi KUHP yang memberi masukan terkait Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pacul memarahi perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK) Anthony Putra yang mempertanyakan mengenai nasib masukan mereka usai didengar oleh DPR.

Awalnya, Anthony mengungkit ucapan Pacul yang menyatakan bahwa draf RKUHP sudah bisa diakses di mana-mana, sehingga DPR jangan sampai dianggap membahas RKUHP secara diam-diam.

Anthony mengatakan, pihaknya sadar DPR dan pemerintah sudah melakukan banyak rapat dengar pendapat undang-undang dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat.

Baca juga: Usul ke DPR, ICJR Harap Ancaman Pidana dalam Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Hanya saja, ia menyoroti sejauh mana masukan masyarakat diterima oleh DPR dan pemerintah.

"Tapi mempertanyakan sejauh mana kemudian aspirasi masyarakat diakomodir dalam RUU yang dibentuk," ujar Anthony di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

Anthony menjelaskan, pihaknya bukan ingin menekankan bahwa setiap masukan harus diakomodir oleh DPR.

Namun, ia menuntut penjelasan DPR apabila mereka menolak mengakomodir masukan dari masyarakat.

"Nah ini muncul karena dalam beberapa hal posisi kami justru tidak jelas. Misalnya, belajar dari proses pembentukan UU sebelumnya, keikutsertaan koalisi atau salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi, justru hanya dijadikan justifikasi bahwa partisipasi publik itu sudah dilakukan," kata Anthony.

Baca juga: Arteria Dahlan: RKUHP, Saya Pastikan Tidak Ada Politik PDI-P di Sini

"Sementara proses atau posisi lembaga yang bersangkutan tidak menjelaskan apakah dia menerima atau menolak. Kemudian, pada tahap mana lembaga-lembaga itu diikutsertakan juga tidak dijelaskan," ujarnya lagi.

Bambang Pacul lantas memotong penjelasan Anthony. Ia menilai, apa yang disampaikan Anthony tidak berbicara pada inti permasalahan RKUHP.

"Dikau tadi sudah kita sepakati, ini proses sudah berlangsung lama, dikau kalau belum cocok di pasal yang sudah di-upload, dikau ngomong itunya. Kalau ini ngomong perjalanan history-nya, panjang," kata Pacul.

Anthony kemudian mengutarakan kebingungannya mengenai sampai tingkat mana partisipasi rakyat terkait RUU KUHP.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RKUHP Ada Kelemahan, tetapi Itu Produk Hukum Terbaik

Ia lantas mendorong DPR dan pemerintah agar selalu menjelaskan mengenai keputusan yang mereka ambil terhadap masukan rakyat.

"Kami lebih mendorong supaya pemerintah dan DPR ini lebih menjelaskan apabila nanti masukan ini tidak diterima, kami ingin mendapat kejelasan apa alasannya," kata Anthony.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com