JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mencari keberadaan pemilik CV Chemical Samudera (CV CS) berinisial E.
Adapun CV Chemical Samudera merupakan salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.
"Pemiliknya sementara tidak ada di tempat (kantor CV CS), sedang kita cari," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Polisi Dalami Perusahaan Farmasi dan Makanan yang Dapat Pasokan Bahan Baku dari CV Chemical Samudera
Pipit mengatakan, pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap E untuk diperiksa. Namun, E tidak memenuhi atau mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Ia juga mengatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah karyawan CV Chemical Samudera.
"Semuanya diperiksa cuma berapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya," ungkap Pipit.
Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap CV Chemical Samudera menunjukkan adanya upaya mengoplos zat cemaran etilen glikol (EG) dalam pelarut tambahannya.
Cemaran zat etilen glikol (EG) dalam obat sirup diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Tanah Air.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022)
Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan barang bukti di CV CS yang berlokasi di Depok, berupa propylene glycol (PG) dan etilen glikol di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.
Baca juga: Polisi Sebut 3 Perusahaan Ini Dapat Suplai PG yang Tercemar EG-DEG dari CV Chemical Samudera
Penyidik menduga itu merupakan bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma (AF) selaku produsen obat sirup.
Atas hal itu, penyidik pun menjadwalkan panggilan pemeriksaan untuk E selaku pemilik perusahan tersebut. Kemudian, anak dari E yang berinisial T serta sejumlah saksi lainnya.
Dalam kesempatan terpisah, polisi juga menyebutkan, bahan baku berbahaya dari CV Chemical Samudera itu sempat didistribusikan ke sejumlah perusahaan lain selain PT Afi Farma.
CV Chemical Samudera juga pernah mendistribusikan PG yang tercemar kandungan berbahaya ke PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.
Selain itu, polisi mendeteksi adanya distribusi bahan baku berbahaya itu ke lima perusahaan farmasi dan makanan lainnya. Hal ini masih didalami penyidik Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.