Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

Kompas.com - 14/11/2022, 07:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikritik setelah kasus obat sirup yang tercemar zat kimia berbahaya etilen glikol dan di etilen glikol diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Adapun BPOM merupakan lembaga yang dianggap paling bertanggung jawab karena tugas dan wewenangnya adalah mengawasi obat-obatan dan makanan yang beredar di seluruh Indonesia sudah sesuai standar atau belum.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, dan Kewenangan BPOM

Tuntutan agar BPOM segera berbenah bukan hanya datang dari masyarakat, namun juga dari perusahaan farmasi yang namanya tercatut dalam kasus obat sirup ini.

Salah satu perusahaan farmasi yang menuntut agar BPOM bertanggung jawab adalah Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), sebagai produsen obat sirup Unibebi.

Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Hermansyah Hutagalung meminta BPOM bertanggung jawab terkait kandungan obat sirup yang diterima perusahaan.

Lantaran, BPOM dan penyuplai bahan baku obat sirup lah yang memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG tersebut. Sementara, kliennya tidak memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG dalam bahan baku obat.

“Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG DEG itu sendiri,” tutur Hermansyah saat menemani direktur PT UPI yang diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM

Mereka juga menyatakan rugi lantaran banyak obat sirup produksi PT Universal yang ditarik BPOM. Padahal menurutnya, tidak semua obat yang ditarik mengandung zat pelarut tambahan yang digunakan untuk obat sirup, yaitu propilen glikol (PG).

Dia mengatakan, hanya tiga obat sirup yang mengandung PG dari total 14 obat sirup yang ditarik. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut nama-nama tiga obat tersebut.

“Obat kita dari produk farmasi kita semuanya walaupun tidak mengandung propilen glikol juga semuanya dicabut,” ucapnya.

BPOM tak kunjung tanggung jawab

Banyaknya desakan kepada BPOM tidak kunjung membuat lembaga itu meminta maaf atas peristiwa gagal ginjal akut.

Dalam konferensi pers minggu lalu di Gudang CV Samudra Chemical, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, bahan baku yang dioplos penyuplai, CV Samudra Chemical kemudian disalurkan ke distributor merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.

Dia menerangkan, bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan karena industri tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan cara distribusi obat yang baik (CDOB). Kalau mendapat izin, kata Penny, pihaknya pasti sudah mengetahui pengoplosan tersebut dari jauh-jauh hari.

"Bukan tanggung jawab BPOM melakukan pengawasan karena industri tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan CDOB," kata Penny di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Pengawasan

Tanggung jawab yang seharusnya diemban BPOM juga dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com