Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 4, Simak Daftar Lengkap 73 Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Kompas.com - 10/11/2022, 05:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik puluhan obat sirup karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga memicu gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.

Terkini, BPOM kembali menarik empat nama obat sirup dari dua industri farmasi, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup yang Izin Edarnya Ditarik BPOM karena Etilen Glikol

Empat nama obat sirup tersebut menambah daftar panjang obat-obatan dari 3 industri farmasi yang diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Dengan demikian, totalnya menjadi 73 obat sirup dari 5 industri farmasi yang ditarik BPOM.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredarannya di seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Kelima perusahaan itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

Baca juga: Distributor Ternyata Palsukan Bahan Baku Obat Sirup, Masukkan EG dan DEG Murni

Kelimanya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

Secara rinci, 49 obat sirup yang dicabut adalah produksi PT Afi Farma, 14 obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama.

Baca juga: BPOM Ungkap Bahan Baku Obat Sirup Tercemar EG Berasal dari Perusahaan-perusahaan Ini

Kemudian, 2 obat sirup produksi PT Samco Farma, dan 2 obat lainnya produksi PT Ciubros Farma.

Berikut ini daftarnya:

PT Ciubros Farma

1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

PT Samco Farma

1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, BPKN: Pastikan Tak Ada Lagi di Tengah Masyarakat

PT Afi Farma

1. Afibramol Drops 15 ml
2. Afibramol Sirup 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml
4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml
5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
6. Afibramol 250 Sirup 60 ml
7. Afibramol 160 Sirup 60 ml
8. Aficitrin Sirup 10 ml
9. Ambroxol HCI Sirup 60 ml
10. Antasida Doen Suspensi 60 ml
11. Antasida Doen Suspensi 60 ml
12. Broncoxin Sirup 60 ml
13. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
14. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
15. Chloramphenicol Palmitate Suspensi 60 ml
16. Coldys Jr Suspensi 60 ml
17. Coldys Jr Forte suspensi 60 ml
18. Domino Drops 10 ml
19. Domino Suspensi 60 ml
20. Domperidone Suspensi 60 ml
21. Domperidone Suspensi 60 ml
22. Ecomycetin Suspensi 60 ml
23. Fumadryl Sirup 60 ml
24. Fumadryl Sirup 100 ml
25. Gastricid Suspensi 60 ml

Baca juga: BPOM Ungkap Banyak Obat Sirup Tercemar gara-gara Beralih ke Distributor yang Lebih Murah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com