JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik puluhan obat sirup karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga memicu gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.
Terkini, BPOM kembali menarik empat nama obat sirup dari dua industri farmasi, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup yang Izin Edarnya Ditarik BPOM karena Etilen Glikol
Empat nama obat sirup tersebut menambah daftar panjang obat-obatan dari 3 industri farmasi yang diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Dengan demikian, totalnya menjadi 73 obat sirup dari 5 industri farmasi yang ditarik BPOM.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredarannya di seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Kelima perusahaan itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.
Baca juga: Distributor Ternyata Palsukan Bahan Baku Obat Sirup, Masukkan EG dan DEG Murni
Kelimanya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.
Secara rinci, 49 obat sirup yang dicabut adalah produksi PT Afi Farma, 14 obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama.
Baca juga: BPOM Ungkap Bahan Baku Obat Sirup Tercemar EG Berasal dari Perusahaan-perusahaan Ini
Kemudian, 2 obat sirup produksi PT Samco Farma, dan 2 obat lainnya produksi PT Ciubros Farma.
Berikut ini daftarnya:
PT Ciubros Farma
1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
PT Samco Farma
1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, BPKN: Pastikan Tak Ada Lagi di Tengah Masyarakat
PT Afi Farma
1. Afibramol Drops 15 ml
2. Afibramol Sirup 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml
4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml
5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
6. Afibramol 250 Sirup 60 ml
7. Afibramol 160 Sirup 60 ml
8. Aficitrin Sirup 10 ml
9. Ambroxol HCI Sirup 60 ml
10. Antasida Doen Suspensi 60 ml
11. Antasida Doen Suspensi 60 ml
12. Broncoxin Sirup 60 ml
13. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
14. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
15. Chloramphenicol Palmitate Suspensi 60 ml
16. Coldys Jr Suspensi 60 ml
17. Coldys Jr Forte suspensi 60 ml
18. Domino Drops 10 ml
19. Domino Suspensi 60 ml
20. Domperidone Suspensi 60 ml
21. Domperidone Suspensi 60 ml
22. Ecomycetin Suspensi 60 ml
23. Fumadryl Sirup 60 ml
24. Fumadryl Sirup 100 ml
25. Gastricid Suspensi 60 ml
Baca juga: BPOM Ungkap Banyak Obat Sirup Tercemar gara-gara Beralih ke Distributor yang Lebih Murah