Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

Kompas.com - 14/11/2022, 07:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikritik setelah kasus obat sirup yang tercemar zat kimia berbahaya etilen glikol dan di etilen glikol diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Adapun BPOM merupakan lembaga yang dianggap paling bertanggung jawab karena tugas dan wewenangnya adalah mengawasi obat-obatan dan makanan yang beredar di seluruh Indonesia sudah sesuai standar atau belum.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, dan Kewenangan BPOM

Tuntutan agar BPOM segera berbenah bukan hanya datang dari masyarakat, namun juga dari perusahaan farmasi yang namanya tercatut dalam kasus obat sirup ini.

Salah satu perusahaan farmasi yang menuntut agar BPOM bertanggung jawab adalah Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), sebagai produsen obat sirup Unibebi.

Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Hermansyah Hutagalung meminta BPOM bertanggung jawab terkait kandungan obat sirup yang diterima perusahaan.

Lantaran, BPOM dan penyuplai bahan baku obat sirup lah yang memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG tersebut. Sementara, kliennya tidak memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG dalam bahan baku obat.

“Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG DEG itu sendiri,” tutur Hermansyah saat menemani direktur PT UPI yang diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM

Mereka juga menyatakan rugi lantaran banyak obat sirup produksi PT Universal yang ditarik BPOM. Padahal menurutnya, tidak semua obat yang ditarik mengandung zat pelarut tambahan yang digunakan untuk obat sirup, yaitu propilen glikol (PG).

Dia mengatakan, hanya tiga obat sirup yang mengandung PG dari total 14 obat sirup yang ditarik. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut nama-nama tiga obat tersebut.

“Obat kita dari produk farmasi kita semuanya walaupun tidak mengandung propilen glikol juga semuanya dicabut,” ucapnya.

BPOM tak kunjung tanggung jawab

Banyaknya desakan kepada BPOM tidak kunjung membuat lembaga itu meminta maaf atas peristiwa gagal ginjal akut.

Dalam konferensi pers minggu lalu di Gudang CV Samudra Chemical, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, bahan baku yang dioplos penyuplai, CV Samudra Chemical kemudian disalurkan ke distributor merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.

Dia menerangkan, bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan karena industri tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan cara distribusi obat yang baik (CDOB). Kalau mendapat izin, kata Penny, pihaknya pasti sudah mengetahui pengoplosan tersebut dari jauh-jauh hari.

"Bukan tanggung jawab BPOM melakukan pengawasan karena industri tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan CDOB," kata Penny di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Pengawasan

Tanggung jawab yang seharusnya diemban BPOM juga dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebab beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pengawasan bahan obat-obatan bukan berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seluruhnya berada di bawah wewenang BPOM.

Pernyataan Budi juga menanggapi soal salah satu perusahaan Farmasi, PT Yarindo Farmatama mengaku menjadi korban penipuan oleh perusahaan kimia, CV Samudra Chemical.

PT Yarindo sendiri merupakan salah satu perusahaan farmasi yang sudah ditindak BPOM dan dicabut izin edarnya.

“Kalau obat itu (pengawasannya) ada di BPOM,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Diketahui, CV Samudra Chemical merupakan salah satu pengoplos bahan baku propilen glikol untuk obat sirup.

Baca juga: Bertambah 4, Simak Daftar Lengkap 73 Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Berdasarkan hasil penindakan, BPOM menemukan bahan baku propilen glikol yang tercemar etilen glikol sampai 99 persen. Tingginya cemaran etilen glikol/dietilen glikol ini membuat Penny yakin bahwa bahan baku tersebut merupakan etilen glikol/dietilen glikol murni.

CV Samudera itu juga merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang.

Sementara itu, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta. CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.

CV Anugrah Perdana Gemilang juga diduga pemasok untuk PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK), kemudian didistribusikan ke perusahaan farmasi PT AFI Farma dan PT Ciubros Farma.

Dugaan ada skenario jahat

Salah satu distributor bahan kimia, CV Budiarta lantas menduga bahwa BPOM memiliki skenario jahat. Hal ini menyusul adanya temuan jeriken obat sirup oleh BPOM berisi zat pelarut tambahan propilen glikol.

Kuasa hukum CV Budiarta, Mahar mengatakan, jeriken tersebut bertuliskan CV Budiarta sebagai pemasok propilen glikol. Padahal kliennya selama ini tidak pernah menjual propilen glikol dalam bentuk jeriken.

“Saya sampaikan, pertama Budiarta tidak pernah menjual propilen glikol dalam jeriken atau ketengan, tidak pernah, tetapi dalam bentuk drum tersegel,” kata Mahar dalam konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/10/2022).

Baca juga: Dipasok Bahan Baku Obat Sirup yang Tercemar, PT Universal Tuntut BPOM Tanggung Jawab

Dia lalu menjelaskan, tim investigasi yang menangani kasus ini sebelumnya pernah mengambil sampel propilen glikol dari drum di gudang CV Budiarta yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Saat itu, sejumlah petugas hanya mengambil sampel propilen glikol milik CV Budiarto dengan dimasukkan ke dalam lima botol ukuran minuman energi.

“Apa mungkin volume di dalam jeriken itu memenuhi botol yang diambil, dan isinya apa? Karena waktu pengambilan tidak ada berita acara, tidak ada segel dalam berita, entah di mana (dan) dibawa ke mana,” kata dia.

“Jeriken-jeriken yang telah dibuat skenario jahat, menyesatkan, fitnah oleh BPOM,” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com