Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Perusahaan Farmasi dan Makanan yang Dapat Pasokan Bahan Baku dari CV Chemical Samudera

Kompas.com - 12/11/2022, 08:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya akan mendalami perusahaan lain yang mendapat pasokan bahan baku zat pelarut obat dari CV Chemical Samudera (CV CS).

Adapun CV Chemical Samudera merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat, termasuk propylene glycol (PG).

Temuan terbaru dari Bareskrim mengungkapkan bahwa bahan pelarut obat dari CV Chemical Samudera itu tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

“Siapa yang disuplai oleh CV CS juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan, itu harus diperiksa karena itu bahan berbahaya,” ucap Pipit saat dihubungi, Jumat (11/11/2022) malam.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, dan Kewenangan BPOM

Adapun cemaran EG dan DEG yang di luar batas aman dalam obat sirup diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Lebih lanjut, Pipit menduga CV Chemical Samudera mengoplos zat pelarut obat dengan kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.

Batasan aman cemaran EG dan DEG dalam obat sirup hanya boleh maksimal 0,1 miligram/mililiter.

Ia juga mengatakan, hasil temuan penyidik bahwa ditemukan zat pelarut PG yang mengandung bahan kimia berbahaya hingga 30 persen.

“Ternyata ditemukan CV SC diduga sebagai pemasok, tapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen,” kata dia.

Pipit mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa direktur dari tiga perusahaan farmasi yang diketahui mendapat pasokan PG dari CV Chemical Samudera.

Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM

Ketiga perusahaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.

“Kita periksa semua direktur ada perusahaan-perusahaan yang kita temukan dia mendapat suplai bahan baku yang diduga PG tapi mengandung ED dan DEG,” ucap Pipit.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap CV Chemical Samudera ditemukan adanya oplosan zat cemaran etilen glikol EG dalam pelarut tambahannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga menemukan barang bukti, yakni PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu Dow atau The Dow Chemical Company.

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Menurut Ramadhan, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang, termasuk pemilik CV Chemical Samudera yang berinisial E terkait hal tersebut.

Selain itu, polisi juga akan mencari dokumen-dokumen pembelian bahan baku berbahaya tersebut dan menguji temuan PG di lokasi CV Chemical Samudera.

"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi-saksi RT dan RW," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com