Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Presiden Mengatakan Tak Masalah Dihina, tapi Ini Persoalan Harga Diri

Kompas.com - 11/11/2022, 20:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, Presiden Joko Widodo sempat bertanya soal pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam RKUHP.

Pertanyaan itu diajukan usai salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu menuai polemik di publik. Masyarakat menilai pasal tersebut mengekang kebebasan berekspresi.

Eddy menuturkan, Jokowi sempat menyampaikan pandangannya mengenai pasal tersebut. Jokowi bilang bahwa ia tidak masalah jika dihina oleh publik.

Baca juga: Arteria Dahlan: RKUHP, Saya Pastikan Tidak Ada Politik PDI-P di Sini

"Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden," kata Eddy saat hadir dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

"Pertanyaan presiden itu ada dua, satu tentang penghinaan (terhadap kepala negara), beliau mengatakan 'Oh, saya kalau dihina juga enggak apa-apa kok'," sambung dia.

Kendati begitu, para ahli hukum tidak sependapat dengan Jokowi.

Mereka berpendapat, pasal soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dirumuskan mengingat pemimpin negara harus mempunyai harga diri.

Baca juga: Draf Terbaru RKUHP, Syarat Alasan Meringankan Hukuman Mati Percobaan Dihapus

"Jawaban tegas kami para ahli, ini bukan persoalan Joko Widodo. Ini persoalan dignity seorang kepala negara, dignity seorang wakil presiden atau wakil kepala negara," ucap Eddy.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, ada beberapa isu yang memang menjadi kontroversi dalam RKUHP. Salah satu contoh lainnya adalah pasal perzinahan.

Dalam RKUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal tersebut bersifat delik aduan (klacht delicten). Dengan kata lain, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi yang belum terikat status perkawinan.

"Memang pasal-pasal seperti ini diatur salah, tidak diatur juga salah. Ini yang harus kita betul-betul memilih, memilih dan memilah apa yang harus kita cantumkam," jelas Eddy.

Baca juga: Ini Perincian Isi Pasal yang Dihapus dari Draf Terbaru RKUHP

Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Ada perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.

Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima Kompas.com, Kemenkumham menambahkan penjelasan soal hal-hal yang dikategorikan sebagai tindakan penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.

Dalam penjelasan disebutkan penyerangan harkat, dan martabat termasuk menista dan memfitnah.

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 218 RKUHP maka tindakan memfitnah dan menista presiden dan wakil presiden terancam dipidana 3 tahun penjara. Ancaman pidana ini berkurang dari yang tertera dalam draf terdahulu yakni 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Draf RKUHP, 5 Pasal Dihapus dan Ancaman 3 Tahun Penjara Fitnah Presiden

Dalam draf terbaru, pasal ini juga merupakan delik aduan dengan ketentuan harus Presiden atau Wakil Presiden langsung yang melaporkannya kepada penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com