JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Komisi III DPR.
Draf bertanggal 9 November 2022 itu diserahkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Terdapat sejumlah perubahan RKUHP dibandingkan draf yang diberikan 6 Juli 2022.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Alasan Indonesia Perlu Punya KUHP Baru
Eddy menyampaikan, pihaknya telah mengakomodir masukan berbagai elemen masyarakat dalam perubahan draf RKUHP terbaru.
Ia mengeklaim Kemenkumham sudah melakukan dialog publik di 11 kota Tanah Air.
“Mulai dari Medan 20 September dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” ungkapnya.
Eddy menjelaskan terdapat 5 pasal yang dicabut dalam RKUHP terbaru.
Sebelumnya RKUHP berisi 632 pasal, kini menjadi 627 pasal.
“Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” paparnya.
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Pasal 277 tentang unggas ternak yang berjalan ke lahan yang telah ditaburi benih telah dihilangkan jika dibanding dengan draf sebelumnya.
Baca juga: Mahfud MD soal KUHP Perlu Diubah: Sudah 77 Tahun Negara Kita Merdeka
Begitu pula ancaman pidana denda atas hewan ternak yang memasuki lahan berbenih yang sebelumnya ada pada Pasal 278.
Kemudian, dua pasal tentang tindak pidana lingkungan hidup yakni Pasal 344 dan Pasal 345.
Terakhir, draf RKUHP versi 9 November 2022 juga meniadakan Pasal 429 soal gelandangan yang berada di tempat umum dan mengganggu ketertiban.
Kemenkumham secara khusus memasukan frasa penistaan dan fitnah sebagai tindakan menodai harkat pribadi presiden dan wakil presiden.
Hal itu terkandung dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (1) RKUHP yang berbunyi: yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan dan harkat martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.