Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah Mulai 2023 Dianggap Pemborosan dan Tak Solutif

Kompas.com - 10/11/2022, 07:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan KPU daerah.

Usul ini rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

"Setelah nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU Provinsi kabupaten/kota akan kita tata secara serentak. Untuk KPU Provinsi Mei 2023," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU Bali pada Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Aneh, Uang Kompensasi Rp 150 M untuk Komisioner KPU Daerah yang Diberhentikan Lebih Awal

Sementara itu, pengisian anggota KPU kota/kabupaten diusulkan pada Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu akan diberikan kompensasi secara penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya, dengan nominal total sekitar Rp 150 miliar.

Alasan KPU

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya, agar tidak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi yang menyebabkan di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

"Itu kan enggak ideal sama sekali. Kami sudah punya pengalaman mengatasi menghadapi situasi itu," ucapnya.

Sesuai ketentuan, bila usul ini digolkan pemerintah dan DPR, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.

Baca juga: Pemilu-Pilkada Digelar Tahun yang Sama, Pakar Usul KPU Daerah Tak Perlu Menjabat 5 Tahun

Pemilihan pada 2023 sebagai titik pijak penyeragaman masa jabatan KPU daerah diklaim karena 2 hal.

Pertama, KPU RI, sebagai pemegang wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah, baru melantik jajaran komisioner anyar pada April 2022.

Kedua, jika penyeragaman dilakukan setelah Pemilu dan Pilkada 2024, hal itu dianggap tak efisien.

"Desain (pemilu) lima tahunnya masih nanti 2029. Iya, kan? Itu masih jauh. Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," kata Hasyim.

Ia menampik bahwa penyeragaman masa jabatan KPU daerah setahun sebelum Pemilu 2024 bakal membawa unsur politik.

Kritik pemborosan dan rawan politisasi

Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menilai bahwa pergantian anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semestinya dilakukan serentak setelah pemilu dan pilkada beres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com