JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tak mengusulkan pergantian serentak anggota-anggotanya di provinsi maupun kabupaten/kota pada 2023, sebagaimana yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Belum ada, kami belum mengajukan itu," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Selasa (8/11/2022).
Bagja beralasan bahwa proses rekrutmen anggota di daerah tidak begitu mengganggu pekerjaan mereka mengawasi tahapan pemilu atau setidaknya masih dapat ditoleransi.
Baca juga: Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU: Tak Langsung Otomatis Lolos Verifikasi Administrasi
Sebab, rekrutmen anggota Bawaslu terbanyak ada di tingkat kota/kabupaten, dan proses tersebut kini hanya berlangsung 1 gelombang.
"Yang belum hanya provinsi, 2 gelombang, agak repot memang," ujar Bagja.
"Tetapi sudah agak telat (mengusulkan) karena sudah 2023 juga kan," lanjutnya.
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada pembuat undang-undang.
Saat ini, usul pergantian anggota KPU di daerah serentak pada 2023 rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi
"Tidak kami usulkan kemarin, tetapi kalau mau dipakai, monggo saja. (Uang) kompensasinya (yang harus dibayarkan bagi anggota Bawaslu daerah yang jabatannya diperpendek) Rp 15 miliar. Kami sudah hitung," jelasnya.
Dalam usul KPU, pengisian jabatan anggota provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.
Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu, baik hingga 2024 maupun 2025, diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.
Nilai kompensasi untuk usul ini diperkirakan tembus Rp 150 miliar.
Baca juga: Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya.
Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPU di daerah sangat bervariasi.
Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.
Hasyim mengeklaim, rekrutmen yang tidak serentak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Sesuai ketentuan, bila usul ini gol, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.