Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan KPU, Bawaslu Tak Usul Ganti Anggota Daerah Serentak 2023

Kompas.com - 08/11/2022, 17:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tak mengusulkan pergantian serentak anggota-anggotanya di provinsi maupun kabupaten/kota pada 2023, sebagaimana yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Belum ada, kami belum mengajukan itu," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Selasa (8/11/2022).

Bagja beralasan bahwa proses rekrutmen anggota di daerah tidak begitu mengganggu pekerjaan mereka mengawasi tahapan pemilu atau setidaknya masih dapat ditoleransi.

Baca juga: Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU: Tak Langsung Otomatis Lolos Verifikasi Administrasi

Sebab, rekrutmen anggota Bawaslu terbanyak ada di tingkat kota/kabupaten, dan proses tersebut kini hanya berlangsung 1 gelombang.

"Yang belum hanya provinsi, 2 gelombang, agak repot memang," ujar Bagja.

"Tetapi sudah agak telat (mengusulkan) karena sudah 2023 juga kan," lanjutnya.

Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada pembuat undang-undang.

Saat ini, usul pergantian anggota KPU di daerah serentak pada 2023 rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

"Tidak kami usulkan kemarin, tetapi kalau mau dipakai, monggo saja. (Uang) kompensasinya (yang harus dibayarkan bagi anggota Bawaslu daerah yang jabatannya diperpendek) Rp 15 miliar. Kami sudah hitung," jelasnya.

Dalam usul KPU, pengisian jabatan anggota provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu, baik hingga 2024 maupun 2025, diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Nilai kompensasi untuk usul ini diperkirakan tembus Rp 150 miliar.

Baca juga: Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya.

Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPU di daerah sangat bervariasi.

Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

Hasyim mengeklaim, rekrutmen yang tidak serentak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Sesuai ketentuan, bila usul ini gol, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com