JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf sekaligus menitipkan anak-anaknya kepada asisten rumah tangga (ART) dan sekuriti rumah mereka.
Ferdy Sambo menyampaikan ini di akhir persidangan yang dihadiri oleh para saksi di antaranya Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto atau Kodir (ART), Susi (ART), dan Damianus Laba Kobam atau Damson (Security).
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah," kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Brigadir J Disebut Pernah Todongkan Senjata ke Foto Ferdy Sambo
Adapun PN Jaksel pada hari ini menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Putri Candrawarthi dan Ferdy Sambo.
Senada dengan suaminya, Putri juga menitipkan anak-anaknya kepada para ART dan security-nya.
Ia juga meminta maaf dan menyampaikan terima kasih kepada semua ART dan security rumahnya yang dihadirkan menjadi saksi.
"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini. Kalian sehat sehat semua dan kami titip anak-anak kami dan tolong jaga anak kami di rumah," kata Putri.
Diketahui, Sambo dan Putri tengah disidang atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Minta Maaf, Putri Candrawathi Doakan Ajudan Ferdy Sambo Sukses
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Sidang Diskors, Susi Kembali Peluk Cium Putri Candrawarhi dan Ferdy Sambo
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.