Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Blokir 83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Kompas.com - 07/11/2022, 18:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir rekening para tersangka kasus dugaan penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89.

Adapun dalam kasus itu polisi telah menetapkan delapan orang tersangka.

“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Selain Reza Paten, Polri Sudah Tetapkan 7 Tersangka Lain di Kasus Robot Trading Net89

Adapun kedelapan tersangka itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.

Kemudian ada Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Baca juga: Telusuri Pencucian Uang Net89, Atta Halilintar Diperiksa soal Lelang Bandana

Terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan ada 83 rekening yang diblokir.

Namun Chandra belum menyampaikan nilai dari rekening tersebut.

“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” ungkap Chandra.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan, ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus ini.

Lima di antaranya adalah publik figur yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.

Baca juga: Bareskrim Sebut Kevin Aprilio Juga Korban Kasus Robot Trading Net89

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.

Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap Zainul pada 26 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Reza Paten di Kasus Robot Trading Net89

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com