"Untuk nilai kerugian yang saya tangani lebih kurang Rp 40 miliar," ujar pengacara para korban, Sukma Bambang Susilo, kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Sukma mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pernah mengumumkan aplikasi Fahrenheit ilegal. Pengumuman tersebut kemudian membuat para anggota robot trading Fahrenheit sadar sudah tertipu.
Baca juga: Bareskrim Duga Kerugian 550 Korban Kasus Robot Trading Fahrenheit Mencapai Rp 480 Miliar
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan kerugian 550 korban robot trading platform Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.
Dalam kasus penipuan Fahrenheit, Bareskrim sudah menetapkan dan menangkap tersangka yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022.
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF.
Beberapa waktu belakangan ini, Bareskrim kembali menerima laporan soal dugaan investasi bodong berkedok robot trading platform Net89.
Para korban melaporkan kasusnya ke Bareskrim pada 26 Oktober 2022, termasuk pendiri aplikasi dan sejumlah publik figur yang diduga ikut menerima uang hasil kejahatan dari aplikasi tersebut.
Baca juga: Atta Halilintar, Taqy Malik hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Robot Trading Net89
Para figur publik tersebut yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Polisi menyebut tengah menyusun jadwal untuk memeriksa para publik figur itu.
Pemilik pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: PPATK Blokir 150 Rekening Reza Paten Net89, Perputaran Uang Rp 1 Triliun Lebih
Sementara itu, Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menyebutkan, menyebut pihaknya telah memblokir rekening milik Reza Paten.
Tak hanya rekening milik Reza Paten, Natsir menyebutkan, pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong tersebut.
"Benar sudah diblokir rekening yang terindikasi dengan dugaan kejahatan tersebut," ujar Natsir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.