Dari 14 tersangka, sebanyak tiga orang telah ditahan. Sedangkan enam lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 11 tersangka (ditahan) dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 27 Mei 2022.
Adapun sederet figur publik juga ikut diperiksa karena diduga menerima uang hasil kejahatan aplikasi tersebut.
Para publik figur tersebut adalah Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa, hingga Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Sita Jam Tangan dan Kendaraan Mewah
Mereka diperiksa pada pertengahan hingga akhir bulan April 2022. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
Dalam proses pemeriksaan, influencer tersebut antara lain Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rossa, serta Ivan Gunawan langsung mengembalikan uang yang mereka terima terkait kasus DNA Pro.
Selanjutnya, ada kasus investasi bodong berkedok binary option aplikasi Quotex. Dalam kasus itu, influencer Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga kerugian para korban dari kasus itu sebesar Rp24.366.695.782. Polisi juga telah menyita senilai Rp 64 miliar aset milik Doni Salmanan.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salamanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) dini hari.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Aplikasi Qoutex, Doni Salmanan Ditahan di Rutan Bareskrim
Dari kasus ini, ada juga sederet artis dan publik figur yang diperiksa karena menerima barang serta uang, dan melakukan transaksi jual-beli dari Doni.
Para artis itu adalah Atta Halilintar, Rizky Febian, Reza Arap, hingga Arief Muhammad. Para figur publik itu juga telah mengembalikan uang yang diterima dari Doni kepada penyidik.
Kasus tersebut kini tengah berproses di tahap persidangan.
Bareskrim Polri juga pernah menangani kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit. Salah satu korban dari aplikasi tersebut adalah aktor, Chris Ryan.
Chris dan sejumlah korban lainnya sempat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada Selasa (15/3/2022). Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi.
Baca juga: Bareskrim Blokir Uang Rp 70 Miliar dari Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
Kuasa hukum Chris bersama korban lainnya, Sukma Bambang Susilo, menyatakan bahwa kliennya merugi sekitar Rp 40 miliar. Menurut dia, jumlah korban yang ditanganinya sekitar 80 orang.