JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami soal kasus dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) via aplikasi robot trading crypto Mark AI yang dinaungi PT Teknologi Investasi Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kerugian korban dalam kasus itu mencapai Rp 25 miliar.
“Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai angka 25 miliar. Saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Bareskrim Blokir Uang Rp 70 Miliar dari Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
Ramadhan menjelaskan kasus tersebut berdasarkan laporan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri ter tanggal 9 November 2021.
Dalam kasus itu, menurut dia, para korban dijanjikan keuntungan sebesar 1,3 hingga 1,5 persen per hari.
Para korban pun tertarik dan melakukan investasi mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9 miliar.
"Dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari," ujar dia.
Baca juga: Apa Itu Robot Trading Fahrenheit? Dilaporkan atas Kasus Penipuan Investasi
Ramadhan pun menjelaskan, awalnya para korban dapat menarik uang yang diinvestasikannya lewat Mark AI.
Namun, sejak 15 Oktober 2021 para korban tidak bisa menarik keuntungan.
“(Korban) Dijanjikan akan normal kembali pada tanggal 18 Oktober 2021. Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan," imbuh dia.
Adapun dalam laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kemudian Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.