JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penipuan via aplikasi DNA Pro Akademi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, salah satu tempat yang digeledah yakni rumah salah satu tersangka kasus DNA Pro Akademi.
"Melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAM," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum: 241 Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK
Menurut Gatot, dari rumah itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan hingga kendaraan mewah.
Gatot mengatakan, penyidik juga memasang garis polisi setelah menyita dua bidang tanah milik tersangka HAS yang berada di Bali.
"Dan barang bukti yang diamankan penyidik tiga buah jam tangan Rollex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundle sertifikat hak milik (tanah) tersangka di Bali," ujar dia.
Penyidik juga telah menggeledah dua kantor cabang DNA Pro Akademi.
Menurut dia, penggeledahan rumah dan kantor tersebut dilakukan mulai 8-10 Juni 2022.
"Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali," kata dia.
Baca juga: Polisi Swiss Identifikasi Jasad Eril Melalui Tes DNA
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro Akademi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.