JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penipuan via aplikasi DNA Pro Akademi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, salah satu tempat yang digeledah yakni rumah salah satu tersangka kasus DNA Pro Akademi.
"Melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAM," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum: 241 Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK
Menurut Gatot, dari rumah itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan hingga kendaraan mewah.
Gatot mengatakan, penyidik juga memasang garis polisi setelah menyita dua bidang tanah milik tersangka HAS yang berada di Bali.
"Dan barang bukti yang diamankan penyidik tiga buah jam tangan Rollex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundle sertifikat hak milik (tanah) tersangka di Bali," ujar dia.
Penyidik juga telah menggeledah dua kantor cabang DNA Pro Akademi.
Menurut dia, penggeledahan rumah dan kantor tersebut dilakukan mulai 8-10 Juni 2022.
"Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali," kata dia.
Baca juga: Polisi Swiss Identifikasi Jasad Eril Melalui Tes DNA
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro Akademi.
Dari 14 tersangka yang ditetapkan, 11 orang di antaranya telah ditahan. Sementara itu, sisanya tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Ada 11 tersangka (ditahan) dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Whisnu mengungkapkan, salah satu tersangka yang sudah ditahan adalah Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe.
Baca juga: Kuasa Hukum: 241 Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK
Menurut Whisnu, dalam kasus ini, 3.621 korban sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp 551 miliar.
"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri lebih kurang sudah 3.621 korban dengan total kerugian lebih kurang Rp 551.725.456.972,” ucap dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.