Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim dan Jaksa Ditantang Tegas ke Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Kompas.com - 07/11/2022, 06:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan meminta hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk berani memperingatkan Ferdy Sambo atau istrinya, Putri Candrawathi, jika menyampaikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

“Saya pengen nanti ya, kalau nanti FS, kemudian PC, KM, RR, terutama FS sama PC, bohong dan tidak masuk akal, ketua majelis harus berani lho,” kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

“Jangan istilah kata, jangan beraninya sama ART,” ujar Asep.

Baca juga: Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung

Pada persidangan pekan lalu jaksa dan hakim memperingatkan 2 saksi yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Susi dan Diryanto alias Kodir. Penyebabnya adalah keduanya dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.

Jika nantinya majelis hakim menduga ada kebohongan dalam kesaksian para saksi lain, lanjut Asep, mereka harus berani mencecar dengan pertanyaan.

Asep berharap majelis hakim dan jaksa juga bisa bersikap garang ketika memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi atau terdakwa.

“Majelis hakim ketika FS, ketika PC memberikan keterangan berbelit-belit, tidak masuk akal, bohong, saya kira harus berani juga. Kalau nanti lembek-lembek, saya akan pertanyakan, ada apa ini ketua majelis takut sama Sambo,” papar Asep.

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini bakal melanjutkan sidang terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Namun, rencananya sidang Bharada E bakal digabung dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan. Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Baca juga: Bharada E Siap Mental Bertemu Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Sidang, Saksi Diminta Jujur

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:

1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo)

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)

Baca juga: Daden Ungkap Ferdy Sambo Akan Bela Bharada E walaupun Pangkat dan Jabatan Jadi Taruhan

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer, berharap para saksi itu menyampaikan keterangan yang jujur demi kelancaran persidangan kliennya.

Dia mencontohkan kesaksian salah satu asisten rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi, yang berbelit-belit sehingga membuat hakim memperingatkannya tentang ancaman hukuman memberikan kesaksian bohong dalam persidangan.

"Fokus kami untuk persidangan besok supaya kami sampaikan kepada saksi-saksi yang bersaksi jangan seperti saksi Susi lah. Bersaksi sesuai dengan yang sebenarnya," kata Ronny.

"Karena ingat ini ada ancaman hukumannya gitu. Jangan sampai kami juga akan meminta untuk memohon kepada majelis hakim untuk ditetapkan tersangka. Kami akan lihat besok supaya saksi-saksi ini berkata jujur," sambung Ronny.

Baca juga: Eks Penyidik Polres Jaksel Mengaku Sempat Percaya Cerita Ferdy Sambo soal Baku Tembak Brigadir J-Bharada E

Ronny juga tetap menginginkan majelis hakim tetap memisah proses persidangan terhadap kliennya karena statusnya sebagai justice collaborator.

"Kami harapkan ke depannya klien kami ini tidak disatukan lagi dengan terdakwa yang lainnya karena memang kepentingannya adalah sudah diatur dalam undang-undang ya, jadi kami juga berharap nanti ke depannya tidak digabung lagi," kata Ronny seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com