JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggabungkan sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, pada Senin (7/11/2022).
"LPSK sebenarnya menyayangkan sebagai justice collaborator Bharada R itu mestinya dipisahkan betul," kata Hasto seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Bharada E Siap Mental Bertemu Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Sidang, Saksi Diminta Jujur
"Tetapi karena ini menyangkut soal efisiensi dalam proses peradilan ya kami bisa menerima hanya saja tetap berkas dari Bharada E ini dipisahkan," papar Hasto.
Hasto mengatakan, LPSK akan tetap mengupayakan supaya hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang diatur dalam undang-undang tetap dipenuhi seperti pemisahan berkas perkara hingga pemisahan tempat penahanan.
Selain itu, kata Hasto, LPSK akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan penghargaan dalam vonis karena peran Bharada E sebagai JC.
"Ya nanti kami akan koordinasi juga dengan hakim agar hakim bisa memberikan penghargaan kepada Bharada e ini dalam bentuk keringanan hukuman maupun kesempatan untuk bisa mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat," ucap Hasto.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat
Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai kemungkinan hakim mempunyai strategi khusus dengan menggabungkan persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Akan tetapi, kata Edwin, LPSK tidak bisa mencampuri proses hukum di pengadilan.
"Memang sebaiknya dipisah, tapi kami juga enggak sepenuhnya bisa mengomentari atau ikut campur dalam urusan persidangan. Jadi kita serahkan kepada majelis hakim," kata Edwin.
"Yang bisa saya sampaikan mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan dari Bharada E, Ricky, dan Kuat mana yang layak dipercaya," sambung Edwin.
Baca juga: Kubu Bharada E Keberatan Sidang Digabung dengan RR dan Kuat Maruf
Menurut Edwin, dalam proses persidangan pun jaksa penuntut umum serta majelis hakim juga harus menguji keterangan Eliezer sebagai JC.
"Karena posisi justice collaborator itu kan juga hakim, jaksa juga harus mengujinya. Apakah JC benar-benar kooperatif, benar-benar terbuka, membuka, keterangan itu dapat mengungkap dakwaan kepada terdakwa-terdakwa lainnya," ucap Edwin.
Dalam sidang pada Senin besok rencananya jaksa penuntut umum bakal menghadirkan 12 saksi untuk diperiksa terkait perkara Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).
Dalam surat dakwaan, Eliezer disebut menembak Yosua sebanyak 3 atau 4 kali atas suruhan Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan
Saat Yosua sekarat dan mengerang kesakitan, Sambo disebut menghabisi nyawa sang ajudan dengan 1 tembakan di belakang kepala sebelah kiri.
Penyebab Sambo memerintahkan Eliezer menembak karena sang istri, Putri Candrawathi, mengadu dilecehkan oleh Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Namun, tuduhan pelecehan itu sampai saat ini belum terbukti.
Sedangkan Ricky sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi dia menyatakan tidak sanggup. Namun, Ricky tidak memperingatkan Yosua bahwa nyawanya terancam sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, dan dianggap terlibat dalam kejahatan itu.
Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang
Sementara Kuat disebut sempat terlibat pertengkaran dengan Yosua di rumah Magelang. Selain itu, Kuat turut berada di lokasi penembakan dan disebut sudah menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan dalam tas jika Yosua melawan.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.