Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Sahnya Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti

Kompas.com - 05/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Lalu, bagaimana syarat sahnya keterangan saksi sebagai alat bukti?

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Syarat sahnya keterangan saksi

Agar dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah, maka keterangan saksi harus memenuhi dua syarat yang meliputi syarat formil dan materiil.

Syarat formil

Keterangan saksi hanya dapat dianggap sah jika memenuhi syarat formil, yaitu saksi memberikan keterangannya di bawah sumpah.

Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti dan hanya boleh digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Selain itu, keterangan saksi juga dapat dianggap sah apabila diucapkan di muka sidang pengadilan.

Syarat materiil

Dalam hal kesaksian, dikenal prinsip unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).

Artinya, keterangan seorang saksi saja tidak dapat dianggap sah sebagai alat pembuktian karena tidak memenuhi syarat materiil.

Keterangan seorang saksi hanya cukup untuk alat pembuktian salah satu unsur kejahatan yang dituduhkan.

Dengan demikian, keterangan saksi dianggap sah sebagai alat pembuktian jika didukung alat bukti yang sah lainnya. Misalnya, keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya.

Baca juga: Ancaman Pidana bagi Saksi yang Tidak Mau Hadir di Persidangan

Penilaian kebenaran keterangan saksi

Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan sejumlah hal, yaitu:

  • Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya;
  • Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
  • Alasan yang mungkin digunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
  • Cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang dapat memengaruhi keterangannya tersebut dapat dipercaya atau tidak.

Saksi yang berbohong atau tidak menyampaikan kebenaran di persidangan dapat dijerat pidana.

Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengacu pada pasal ini, saksi yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat. Pasal 242 Ayat 2 berbunyi,

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com