Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana bagi Saksi yang Tidak Mau Hadir di Persidangan

Kompas.com - 04/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Seorang saksi yang telah dipanggil sudah sewajarnya datang untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, saksi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang.

Kehadiran saksi merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Lantas, bagaimana jika saksi yang dipanggil tidak mau hadir di persidangan?

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Ancaman pidana bagi saksi yang enggan hadir di sidang

KUHAP menegaskan bahwa menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.

Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP. Pasal ini berbunyi,

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, R. Soesilo menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

  • orang tersebut telah dipanggil oleh hakim untuk menjadi saksi, baik dalam perkara pidana atau perdata, dan
  • dengan sengaja tidak mau memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi.

Selain itu, perihal mangkir dari panggilan pengadilan ini juga diatur dalam Pasal 522 KUHP.

Pasal ini menyebutkan, orang yang dipanggil sebagai saksi dan tidak datang secara melawan hukum akan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 900.

Jumlah denda ini dilipatgandakan menjadi Rp 900.000 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Dipanggil sebagai saksi menurut pasal ini artinya dipanggil untuk menjadi saksi di muka pengadilan (hakim), dan bukan di muka jaksa atau penyelidik/penyidik (polisi).

Baca juga: Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana

Jemput paksa bagi saksi yang tidak menghadiri sidang

Jika saksi yang dipanggil tidak hadir dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dijemput untuk dihadapkan ke persidangan.

Proses jemput paksa ini akan dilakukan jika saksi tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com