Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Seorang saksi yang telah dipanggil sudah sewajarnya datang untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, saksi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang.

Kehadiran saksi merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Lantas, bagaimana jika saksi yang dipanggil tidak mau hadir di persidangan?

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Ancaman pidana bagi saksi yang enggan hadir di sidang

KUHAP menegaskan bahwa menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.

Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP. Pasal ini berbunyi,

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, R. Soesilo menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

  • orang tersebut telah dipanggil oleh hakim untuk menjadi saksi, baik dalam perkara pidana atau perdata, dan
  • dengan sengaja tidak mau memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi.

Selain itu, perihal mangkir dari panggilan pengadilan ini juga diatur dalam Pasal 522 KUHP.

Pasal ini menyebutkan, orang yang dipanggil sebagai saksi dan tidak datang secara melawan hukum akan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 900.

Jumlah denda ini dilipatgandakan menjadi Rp 900.000 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Dipanggil sebagai saksi menurut pasal ini artinya dipanggil untuk menjadi saksi di muka pengadilan (hakim), dan bukan di muka jaksa atau penyelidik/penyidik (polisi).

Baca juga: Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana

Jemput paksa bagi saksi yang tidak menghadiri sidang

Jika saksi yang dipanggil tidak hadir dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dijemput untuk dihadapkan ke persidangan.

Proses jemput paksa ini akan dilakukan jika saksi tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ramai-ramai Tolak Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Sekjen PDI-P hingga Cak Imin

Ramai-ramai Tolak Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Sekjen PDI-P hingga Cak Imin

Nasional
Vonis Diperberat, Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Vonis Diperberat, Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Nasional
Program Bagi-bagi Susu, TKN Prabowo-Gibran Buka Peluang Gandeng Industri Kecil

Program Bagi-bagi Susu, TKN Prabowo-Gibran Buka Peluang Gandeng Industri Kecil

Nasional
Bantah Buntuti Kampanye Ganjar, Jokowi: Kunjungan Presiden Dirancang 3 Bulan Sebelumnya

Bantah Buntuti Kampanye Ganjar, Jokowi: Kunjungan Presiden Dirancang 3 Bulan Sebelumnya

Nasional
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Bertambah 2 Tahun

Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Bertambah 2 Tahun

Nasional
Jokowi Sebut Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Ada di Mejanya

Jokowi Sebut Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Ada di Mejanya

Nasional
Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Anies: Jangan sampai Hanya Boleh yang Enak di Kuping Negara

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Anies: Jangan sampai Hanya Boleh yang Enak di Kuping Negara

Nasional
Jokowi Kerap Kunker di Lokasi Ganjar Kampanye, TPN Anggap Pertanda Baik

Jokowi Kerap Kunker di Lokasi Ganjar Kampanye, TPN Anggap Pertanda Baik

Nasional
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini

Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini

Nasional
Jokowi Disomasi, Istana Tegaskan Tak Beri Respons Khusus

Jokowi Disomasi, Istana Tegaskan Tak Beri Respons Khusus

Nasional
Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan di KPK

Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan di KPK

Nasional
Alasan Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah dalam Debat Capres

Alasan Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah dalam Debat Capres

Nasional
Diundang Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud, Gibran Tegaskan Hanya Datangi Debat Cawapres Versi KPU

Diundang Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud, Gibran Tegaskan Hanya Datangi Debat Cawapres Versi KPU

Nasional
Prabowo Diklaim Unggul di Jawa Barat, Anies Kuat di Wilayah Megapolitan

Prabowo Diklaim Unggul di Jawa Barat, Anies Kuat di Wilayah Megapolitan

Nasional
Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia: Kasus, Tingkat Keparahan, dan Gejalanya

Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia: Kasus, Tingkat Keparahan, dan Gejalanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com