KOMPAS.com – Seorang saksi yang telah dipanggil sudah sewajarnya datang untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, saksi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang.
Kehadiran saksi merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.
Lantas, bagaimana jika saksi yang dipanggil tidak mau hadir di persidangan?
Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?
KUHAP menegaskan bahwa menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.
Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP. Pasal ini berbunyi,
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, R. Soesilo menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi, yaitu:
Selain itu, perihal mangkir dari panggilan pengadilan ini juga diatur dalam Pasal 522 KUHP.
Pasal ini menyebutkan, orang yang dipanggil sebagai saksi dan tidak datang secara melawan hukum akan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 900.
Jumlah denda ini dilipatgandakan menjadi Rp 900.000 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Dipanggil sebagai saksi menurut pasal ini artinya dipanggil untuk menjadi saksi di muka pengadilan (hakim), dan bukan di muka jaksa atau penyelidik/penyidik (polisi).
Baca juga: Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana
Jika saksi yang dipanggil tidak hadir dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dijemput untuk dihadapkan ke persidangan.
Proses jemput paksa ini akan dilakukan jika saksi tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.