Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua Berharap Pj Gubernur DOB Orang Asli Papua

Kompas.com - 04/11/2022, 11:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun menginginkan agar penjabat gubernur di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut disampaikannya merespons segera ditunjuknya tiga penjabat (Pj) gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Memercayakan orang asli Papua sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua adalah wujud nyata dari afirmasi sekaligus memberdayakan OAP," kata Komarudin dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

"Keberpihakan dan pemberdayaan OAP adalah roh dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua," ujarnya lagi.

Baca juga: Jokowi Bertemu Tito Karnavian, Bahas DOB Papua

Oleh karena itu, Komarudin menilai perlunya terobosan-terobosan untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada OAP.

Ia juga menyoroti adanya fakta bahwa aparatur sipil negara (ASN) OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah masih sangat terbatas.

Namun, hal itu tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah untuk menunjuk sosok penjabat gubenur bukan dari OAP.

"Itulah sebabnya, dalam surat kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bulan Agustus lalu, tentang penjabat gubernur daerah otonomi baru di Provinsi Papua, sudah kami tegaskan hal ini,” ujar Komarudin.

Baca juga: Wapres Sebut Moratorium DOB Belum Dicabut, kecuali Papua dan Papua Barat

Menurut Komarudin, pembentukkan 3 DOB Papua itu dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya Pj gubernur ditempati oleh sumber daya asli daerah Papua.

"Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus," jelasnya.

"Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” tutur Komarudin.

Baca juga: Mendagri Klaim Terima Aspirasi agar Pj Gubernur DOB Papua Dijabat Orang Luar

Anggota Komisi II DPR itu meminta Presiden Jokowi dan Mendagri konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Komarudin mengingatkan bahwa ketentuan di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, selayaknya dimaknai dalam bingkai kekhususan pula.

Ketiga UU adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com