JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam tahun 2016-2022.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam dan Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono,
Kemudian, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, dan pensiunan PNS yang merupakan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.
Usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, para tersangka langsung ditahan pada Rabu (2/11/2022).
Tiga orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin
Keempat tersangka diduga mencari keuntungan pribadi dengan cara memainkan kuota impor garam.
Bulan lalu, Kejagung menduga Kemenperin menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.
Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri ini diduga terjadi pada tahun 2016-2022.
Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selanjutnya, sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan ril garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Kejagung Duga Kemenperin Petik Untung dengan Naikkan Kuota Impor Garam
Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.
"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," ujarnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.
Baca juga: Dirjennya Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Garam, Kemenperin: Kami Berikan Pendampingan Hukum
Setelah ditelusuri, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, para tersangka bersama-sama merekayasa data. Padahal, data itu dijadikan patokan untuk menentukan kuota impor garam.
"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Kuntadi memaparkan, data yang direkayasa tersangka itu tidak diverifikasi dan tidak didukung alat bukti yang cukup. Sehingga, ketika ditetapkan kuota impor garam, terjadi kerugian negara yang cukup banyak.
Adapun mereka menetapkan seolah-olah Indonesia membutuhkan 3,7 juta ton garam. Padahal, Indonesia tidak butuh mengimpor garam sebanyak itu.
Akibatnya, kata Kuntadi, garam industri yang masuk ke Indonesia jadi melimpah dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Hal tersebut berdampak pada turunnya harga garam konsumsi lokal di pasaran.
"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun," ujarnya.
"Itulah yang terjadi, sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," kata Kuntadi lagi.
Baca juga: Soal Kemungkinan Menperin Dipanggil di Kasus Impor Garam, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.