JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam tahun 2016-2022.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam dan Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono,
Kemudian, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, dan pensiunan PNS yang merupakan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.
Usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, para tersangka langsung ditahan pada Rabu (2/11/2022).
Tiga orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin
Keempat tersangka diduga mencari keuntungan pribadi dengan cara memainkan kuota impor garam.
Bulan lalu, Kejagung menduga Kemenperin menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.
Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri ini diduga terjadi pada tahun 2016-2022.
Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selanjutnya, sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan ril garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Kejagung Duga Kemenperin Petik Untung dengan Naikkan Kuota Impor Garam
Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.
"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," ujarnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.