Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2022, 21:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB), kecuali untuk Papua dan Papua Barat.

Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah terbilang cukup kecil sehingga diperkirakan bakal bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

“Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut. Masih belum, karena alasannya dari hasil kajian, beberapa daerah yang (ingin) diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN," kata Ma'ruf di Karawang, Kamis (15/9/2022), dikutip dari siaran pers.

Wapres Ma'ruf kemudian berharap masalah pemekaran wilayah ini tidak menjadi isu politik musiman, khususnya menjelang Pemilu karena moratorium diambil berdasarkan kajian komprehensif.

Baca juga: Moratorium DOB, Wapres Sebut Inti Pembangunan Ada di Desa

“Saya kira kita berharap ini tidak menjadi (isu politik), karena memang ini pertimbangannya sangat teknis. Artinya, kemampuan daerah itu," ujar Ma'ruf.

Kemudian, Ma'ruf menjelaskan moratorium itu dikecualikan untuk wilayah Papua dan Papua Barat karena adanya kebutuhan khusus, seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas.

Selain itu, pemekaran wilayah juga dinilai bakal mempercepat kesejahteraan di Papua dan memudahkan pengawasan di Bumi Cendrawasih.

Ma'ruf pun menegaskan, pemekaran wilayah di Papua yang sudah diundangkan merupakan hasil kesepakatan dari pemerintah, DPR, maupun masyarakat.

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu, Imbas DOB Papua

“Dan untuk Papua saya kira semua sudah sepakat, dan itu inisiatif DPR, tingkat pemerintah pusat, di pemerintah daerah, juga di kalangan masyarakat. Karena itu ada kebutuhan khusus, sehingga seharusnya tidak dijadikan isu politik, tidak dipolitisasi,” kata Ma'ruf.

Kendati demikian, Ma'ruf menyebut pemerintah akan terus mengkaji kebijakan moratorium ini berkaca dari banyaknya daerah yang mengajukan pemekaran wilayah.

“Ya, nanti akan kita bahas lebih lanjut. Tapi, sampai hari ini memang masih moratorium dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan kita lihat lagi berbagai kemungkinannya itu,” katanya.

Dikutip dari Kompas.id, berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, terdapat usulan pembentukan 329 DOB hingga Mei 2022. Usulan tersebut terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Jokowi: DOB Permintaan dari Bawah, kalau Ada Pro Kontra Itu Demokrasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com