JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak yakin DPR akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada masa sidang ini.
Pasalnya, masa sidang kali ini dinilai bakal berjalan singkat sehingga waktu yang ada tidak mencukupi.
"Sepertinya enggak keburu ya, karena ini masa sidangnya singkat sekali. Tanggal 15 Desember kita sudah reses lagi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa RKUHP hingga kini terus dibahas di DPR.
Baca juga: Sosialisasikan RKUHP, Wamenkumham Singgung Pasal Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo
Diketahui, alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas RKUHP adalah Komisi III DPR.
"(RKUHP) itu masih dalam tahap pembahasan di komisi teknis, dalam hal ini Komisi III," ujar Dasco.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, RKUHP bakal menjadi Undang-undang (UU) pada masa sidang DPR RI tahun ini.
Arteria menilai, sudah tidak ada lagi hal-hal yang dapat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut menjadi Undang-undang.
Baca juga: Mahfud MD: Insya Allah Akhir Tahun RKUHP Akan Diundangkan
Apalagi, menurut Arteria, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah masif melakukan sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat.
"Insya Allah masa sidang ini, DPR dengan penuh kehikmatan bersama dengan pemerintah berusaha untuk meyakinkan publik dan kembali untuk memastikan RUU ini akan menjadi Undang Undang," kata Arteria saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara, pada 12 Oktober 2022.
Arteria juga mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Kemenkumham untuk terus melakukan sosiasisasi terkait RKUHP tersebut.
Terutama, terus menjelaskan 14 isu krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan.
Baca juga: Arteria Dahlan Sebut RKUHP Akan Jadi UU pada Masa Sidang Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.