MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal menjadi Undang-undang (UU) pada masa sidang DPR RI tahun ini.
Arteria menilai, sudah tidak ada lagi hal-hal yang dapat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut menjadi Undang-undang.
Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah masif melakukan sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat.
"Insya allah masa sidang ini, DPR dengan penuh kehikmatan bersama dengan pemerintah berusaha untuk meyakinkan publik dan kembali untuk memastikan RUU ini akan menjadi Undang-undang," kata Arteria saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Berkomitmen Segera Selesaikan RUU KUHP
Arteria pun mengapresiasi inisiatif-inisiatif yang dilakukan Kemenkumham untuk terus melakukan sosiasisasi terkait RKUHP tersebut. Utamanya, terus menjelaskan 14 isu krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan.
"Kita apresiasi kerja keras, kerja hebat, kerja konsisten dan istikamah dari teman-teman Kemenkumham, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan seluruh stakeholder. Hukumnya sudah bagus, RUUnya sudah bagus, tapi Kemenkumham mencoba untuk kembali mendengar aspirasi dari seluruh elemen masyarakat," ucap Politisi PDIP tersebut.
"Mudah-mudahan kerja keras ini bisa kita rasakan manfaatnya, saya menjadi saksi mata betapa mungkin hampir seluruh spektrum sudah terjelajahi, dunia kampus, praktisi, aparat penegak hukum sudah disosialisasikan dan alhamdulillah critical issue yang menjadi pending itu sudah bisa kita reduksi sangat signifikan," tuturnya.
Baca juga: RKUHP Dikemas Jadi 2 Buku, Kejahatan dan Pelanggaran Digabung di Buku II
Adapun 14 pasal krusial yang tengah disosialisasikan Kemenkumham yakni terkait hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court dan unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Lalu, Pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.