Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan Sebut RKUHP Akan Jadi UU pada Masa Sidang Ini

Kompas.com - 13/10/2022, 10:05 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal menjadi Undang-undang (UU) pada masa sidang DPR RI tahun ini.

Arteria menilai, sudah tidak ada lagi hal-hal yang dapat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut menjadi Undang-undang.

Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah masif melakukan sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat.

"Insya allah masa sidang ini, DPR dengan penuh kehikmatan bersama dengan pemerintah berusaha untuk meyakinkan publik dan kembali untuk memastikan RUU ini akan menjadi Undang-undang," kata Arteria saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Berkomitmen Segera Selesaikan RUU KUHP

Arteria pun mengapresiasi inisiatif-inisiatif yang dilakukan Kemenkumham untuk terus melakukan sosiasisasi terkait RKUHP tersebut. Utamanya, terus menjelaskan 14 isu krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan.

"Kita apresiasi kerja keras, kerja hebat, kerja konsisten dan istikamah dari teman-teman Kemenkumham, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan seluruh stakeholder. Hukumnya sudah bagus, RUUnya sudah bagus, tapi Kemenkumham mencoba untuk kembali mendengar aspirasi dari seluruh elemen masyarakat," ucap Politisi PDIP tersebut.

"Mudah-mudahan kerja keras ini bisa kita rasakan manfaatnya, saya menjadi saksi mata betapa mungkin hampir seluruh spektrum sudah terjelajahi, dunia kampus, praktisi, aparat penegak hukum sudah disosialisasikan dan alhamdulillah critical issue yang menjadi pending itu sudah bisa kita reduksi sangat signifikan," tuturnya.

Baca juga: RKUHP Dikemas Jadi 2 Buku, Kejahatan dan Pelanggaran Digabung di Buku II

Adapun 14 pasal krusial yang tengah disosialisasikan Kemenkumham yakni terkait hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court dan unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Lalu, Pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com