Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/11/2022, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima Organisasi profesi medis menyatakan sikap menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Lima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI),

IDI Cabang Kudus, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI setempat juga menyatakan penolakan ini.

Diketahui, RUU Kesehatan (omnibus law) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI.

Baca juga: IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi

Ketua IDI Cabang Kudus, Ahmad Syaifuddin, mengatakan, IDI beserta organisasi profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional alih-alih mendukung penghapusan UU profesi yang ada dalam RUU Kesehatan.

“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda, malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” kata Syaifuddin dalam siaran pers, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, pembahasan RUU kesehatan tidak bisa menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan.

Alih-alih menghapus, ia justru mendorong adanya penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya.

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law di Prolegnas 2023, IDI Minta Klarifikasi DPR karena Tak Dilibatkan

Kelima organisasi kesehatan ini juga mendesak pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

"Kami sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," ujarnya.

Syaifuddin mengingatkan, masih banyak tantangan kesehatan yang perlu ditangani, seperti penyakit TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, maupun penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.

Kemudian, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber.

"(Tantangan ini) harus dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat," katanya.

Baca juga: RUU Kesehatan Ancaman bagi Organisasi Profesi Dokter?

Sementara itu, pejabat PDGI, Rustanto menambahkan bahwa memperbaiki sistem kesehatan secara komprehensif merupakan hal yang paling penting dilakukan untuk saat ini.

Menurutnya, perbaikan harusnya dimulai dari pendidikan hingga pelayanan.

Acuannya bisa mengacu pada dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016.

Perbaikan dilakukan oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.

"Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini," kata Rustanto.

Baca juga: Organisasi Profesi Medis di Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Alasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke