Akan tetapi, Willy mengklaim dirinya tidak yakin ada elite politik yang seperti itu.
Baca juga: Elektabilitas Anies Meningkat, Nasdem: Merepresentasikan Keinginan Orang Non-parpol
"Kami tidak yakin itu. Kalau ada orang yang melakukan itu, ya berarti mereka buta mata, buta telinga, dan buta hatinya," ucap Willy.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial PKS ditawari dua posisi menteri agar menarik dukungan mereka terhadap Anies.
Penarikan dukungan itu sekaligus untuk menggagalkan Koalisi Perubahan yang sedang digagas Nasdem-Demokrat-PKS, di mana mereka setuju mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) 2024.
Bahkan, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, melalui cuitannya di Twitter, mengatakan ada kabar pengusaha batu bara memberi dana besar kepada PKS.
Tujuannya, supaya tidak mendukung Anies Baswedan lagi.
Baca juga: Muncul Spanduk Anies-Aher di Solo, PKS: Bukan Perintah Partai
Juru Bicara PKS M Kholid justru membantah isu yang beredar tersebut. Kholid mengatakan, kabar PKS ditawari posisi dua menteri adalah tidak benar alias hoaks.
"Ini hoaks dan fitnah," ujar Kholid saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bakal melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi ke pihak kepolisian.
Kamaruddin menilai, Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Soal Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan, Febri Diansyah: Itu Bukan di Persidangan Putri
Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.
Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.
Baca juga: Kontroversi Susi: Diam soal Anak Terakhir Sambo hingga Dicurigai Pakai Handsfree