JAKARTA, KOMPAS.com - Kujaeni Tamsil, suami dari Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, meminta istrinya jujur soal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret dua majikannya.
Susi diminta tidak takut untuk mengungkap kebenaran lantaran ada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tinggal siapa yang terlibat ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum," kata Kujaeni dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Sempat Curiga, Jaksa Pastikan Susi ART Ferdy Sambo Tak Pakai Handsfree
Kujaeni mengatakan, Susi pernah sekali dua kali bercerita soal majikannya. Menurut pengakuan Susi ke suaminya, majikannya memperlakukan dia dengan baik.
Namun, Susi disebut jarang bercerita soal permasalahannya ke suaminya yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah ini.
Hanya saja, Kujaeni berpesan kepada istrinya untuk selalu jujur dan tak menutupi kebenaran kasus ini.
"Kalau saya ngomong itu jangan bohong, orang itu nggak usah bohong, apa adanya, jujur. Orang jujur itu penting, kalau orang nggak jujur ya hancur," ujarnya.
Kujaeni juga meminta Susi tak membela siapa pun dalam kasus kematian Yosua. Dia hanya meminta istrinya memikirkan keluarga dan anak-anaknya.
"Saya pesan yang jujurlah, kasihan anak-anaknya. Anaknya kan masih kecil baru umur 6 tahun sama 7 tahun," katanya sembari menahan air mata.
Baca juga: 5 Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Berujung Ancaman Proses Pidana
Kujaeni pun mengaku kaget ketika mengetahui istrinya menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Yosua beberapa waktu lalu karena Susi tak pernah bercerita rinci.
"Saya itu kagetlah. Tahu-tahu lihat di TV ada istri saya di sidang itu ada permasalahan apa saya kan kaget," kata Kujaeni.
Sebagaimana diketahui, Susi menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan, hakim berulang kali memberikan teguran karena keterangan Susi dianggap berbelit-belit. Bahkan, hakim menyebut Susi berbohong sampai-sampai mengancam akan memprosesnya secara pidana.
"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.
Adapun dalam kasus ini lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.