Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2022, 18:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua bernama Teguh Anggara.

Teguh merupakan Direktur PT Waringin Megah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Marthen Sawy.

“Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Teguh Anggara untuk 20 hari pertama terhitung 2 November 2022 sampai dengan 21 November 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Toraja Utara Klaim Tak Tahu Soal Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Alex mengatakan, Teguh akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih.

Lebih lanjut, Alex menuturkan, kasus ini bermula pada 2013, saat Eltinus yang bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT Nemang Kawi Jaya ingin membangun Gereja Kingmi di Mimika yang nilainya mencapai Rp 126 miliar.

Saat Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014, ia menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika menanggarkan sebesar Rp 65 miliar. Pada tahun berikutnya, Eltinus menawarkan proyek pembangunan gereja ini ke Teguh.

“Dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” ujar Alex.

Untuk membuat rencana ini berjalan mulus, Eltinus menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun ia tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Baca juga: Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Periksa Bupati Toraja Utara Sebagai Saksi Hari Ini

Eltinus kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.

Selain itu, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.

“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Tidak hanya itu, dalam melaksanakan proyek, Teguh mensubkontrakkan semua pembangunan gereja itu sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Salah satunya kepada PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN).

Tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus.

Walhasil, Teguh tidak melakukan pekerjaan apapun. Sementara, dalam pelaksanaannya, PT KPPN menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya milik Eltinus.

“Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar di mana Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak,” tutur Alex.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Karena Lalai Bersihkan Senjata

IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Karena Lalai Bersihkan Senjata

Nasional
PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

Nasional
Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Nasional
Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat 'Privilege' Anak Presiden Jokowi

Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat "Privilege" Anak Presiden Jokowi

Nasional
Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Nasional
Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Nasional
3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

Nasional
Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Nasional
Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Nasional
Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Nasional
Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Nasional
Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Nasional
PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya 'Idealisme' Partai Anak Muda

PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya "Idealisme" Partai Anak Muda

Nasional
Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com