Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kanjuruhan, Komnas HAM: Jika Aparat Sabar, Tidak Ada Tragedi yang Memilukan

Kompas.com - 02/11/2022, 18:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, jatuhnya korban dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu dapat dicegah bila aparat bersabar dan tidak menembakkan gas air mata.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, situasi di Stadion Kanjuruhan sebenarnya sudah terkendali sebelum adanya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian.

"Sebelum temabkan gas air mata pertama itu sebenernya terkendali. Jadi, kalau aparat keamanan waktu sabar saja 30 menit, itu tidak akan ada tragedi yang memilukan kita semua, jadi bersabar tidak melakukan gas air mata itu akan aman," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Anam mengatakan, penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam peristiwa itu pun berlebihan bila berkaca dari jumlah gas air mata yang ditembakkan.

"Penembakannya diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan, (total) 45 tembakan. Kalau kita perkirakan kalau 1 kali tembakan 3 peluru ya ada 135 tembakan," kata Anam.

Ia menuturkan, setelah gas air mata pertama kali ditembakkan, aparat pun sudah kembali menguasai lapangan yang sempat diserbu oleh penonton.

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Kanjuruhan: Match Commisioner Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang

Namun, bukannya berhenti, aparat justru kembali menembakkan gas air mata.

"Jadi penembakan gas air mata itu ada jedanya, setelah sekian kali, berhenti, lapangan dikuasai, terus ditembak kembali," ujar Anam.

Penembakan gas air mata, lanjut Anam, bukan hanya bertujuan untuk membubarkan massa tetapi juga mengejar penonton karena diarahkan ke tribun stadion.

Anam menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar prosedur standar dalam pengamanan pertandingan, tetapi juga pelanggaran pidana.

Baca juga: Aremania Tak Puas Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Bupati Malang

"Harusnya memang dia masih terkendali dan itu tidak perlu keluarkan gas air mata, itu exsessive use of force. Dan tindakan ini tidak hanya dipahami sebagai melanggar SOP, sehingga tidak cukup dengan kode etik tapi juga merupakan tindak pidana," kata Anam.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Baca juga: Komnas HAM: Total 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat Saat Tragedi Kanjuruhan

Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 di antaranya personel Polri.

Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.

Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com