JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait putusan yang diduga berhubungan dengan dugaan suap yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen itu ditemukan penyidik dalam penggeledahan ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Diperiksa KPK, Sekretaris MA Mengaku Tak Berkaitan dengan Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali mengatakan, dokumen yang diamankan tersebut akan segera dianalisis dan disita. Nantinya, dokumen itu akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Agung (MA) kemarin, Selasa (1/11/2022).
Pada upaya paksa kali ini, penyidik menggeledah ruang Hakim Agung Pim Haryadi dan Hakim Agung Sri Murwahyuni. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan melengkapi barang bukti.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Termasuk di antaranya dalah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca juga: Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: KY Periksa PNS MA Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.