Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2022, 19:59 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengaku pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Adapun Gazalba menjalani pemeriksaan di KPK kemarin, Kamis (27/10/2022). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Saya enggak ada hubungannya. Enggak ada kaitannya saya (dengan Gazalba),” kata Hasbi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Meski demikian, Hasbi enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang baru saja dijalani di lantai dua gedung Merah Putih. Ia meminta awak media menanyakan pemeriksaan tersebut kepada penyidik KPK.

Hasan menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam waktu mendatang terkait tugas MA.

“Saya kira gini saja, (tanyakan) ke penyidik saja,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Hasan untuk menjalani pemeriksaan pada 13 Oktober bersama Gazalba Saleh terkait dugaan suap Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Upaya Pemerintah Meniti Langkah Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Sudrajad Tersangka

 

Akan tetapi, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik. Gazalba beralasan sedang melaksanakan tugas dinas, sedangkan Hasan mengaku tidak hadir ke meja penyidik karena sedang sakit.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gazalba kemarin. Sementara, Hasan diperiksa hari ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan seorang hakim yustisial MA bernama Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Selama 40 Hari

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati.

Pada Jumat (23/10/2022) Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, ia langsung ditahan.

Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung

Dalam perkara ini, 10 orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Ganjar Membungkuk di Depan Megawati yang Merapihkan Kopiahnya...

Saat Ganjar Membungkuk di Depan Megawati yang Merapihkan Kopiahnya...

Nasional
BMKG Sebut 28 Persen Wilayah Indonesia Masuk Siaga Karhutla dan Kekeringan

BMKG Sebut 28 Persen Wilayah Indonesia Masuk Siaga Karhutla dan Kekeringan

Nasional
Sukarno dan Nasib Tatanan Dunia Barunya

Sukarno dan Nasib Tatanan Dunia Barunya

Nasional
Jokowi Minta PDI-P Rancang 'Grand Design' Indonesia hingga 13 Tahun Mendatang

Jokowi Minta PDI-P Rancang "Grand Design" Indonesia hingga 13 Tahun Mendatang

Nasional
Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Sampaikan Pembelaan Jumat Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Sampaikan Pembelaan Jumat Ini

Nasional
Usul Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat Sebut Demi Kepastian

Usul Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat Sebut Demi Kepastian

Nasional
Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Nasional
Sudah Berusia 61 Tahun, Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Masih Kuat Gowes, Pernah Tempuh Ribuan Kilometer

Sudah Berusia 61 Tahun, Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Masih Kuat Gowes, Pernah Tempuh Ribuan Kilometer

Nasional
Nasdem Minta Anies Tak Dikekang soal Pengumuman Bakal Cawapres

Nasdem Minta Anies Tak Dikekang soal Pengumuman Bakal Cawapres

Nasional
Rusia Apresiasi Proposal Mediasi Prabowo Atas Konflik di Ukraina

Rusia Apresiasi Proposal Mediasi Prabowo Atas Konflik di Ukraina

Nasional
TNI AU Gelar Latihan untuk Uji Pertahanan Udara Timur Indonesia, Libatkan KRI Malahayati-362

TNI AU Gelar Latihan untuk Uji Pertahanan Udara Timur Indonesia, Libatkan KRI Malahayati-362

Nasional
BMKG Prediksi El Nino Menguat Setelah Juni 2023, Ini Penjelasannya

BMKG Prediksi El Nino Menguat Setelah Juni 2023, Ini Penjelasannya

Nasional
BERITA FOTO: Pesan Jokowi untuk Ganjar Pranowo, Penting Nyali dan Berani Nomor Satu

BERITA FOTO: Pesan Jokowi untuk Ganjar Pranowo, Penting Nyali dan Berani Nomor Satu

Nasional
Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Alami Curah Hujan Rendah hingga Oktober 2023

Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Alami Curah Hujan Rendah hingga Oktober 2023

Nasional
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com