Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 28/10/2022, 19:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah dipecat sementara oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun Sudrajad Dimyati saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Hasbi mengatakan, surat keputusan (SK) pemecatan sementara Sudradjad Dimyati itu sudah terbit.

“Pemecatan sementara ya, terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara oleh Presiden,” kata Hasbi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: KPK Periksa Kolega Pengacara Yosep Parera Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hasbi mengatakan, selain Sudrajad Dimyati, hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu juga dipecat. Selain itu, SK Pemecatan juga dikeluarkan untuk empat pegawai lain di MA.

SK pemecatan terhadap empat pegawai MA tersebut diterbitkan oleh Hasbi.

“Kalau Elly oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat,” ujar Hasbi.

Sebagai informasi, hari ini Hasbi dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Baca juga: KY Periksa PNS MA Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

KPK juga memanggil asisten Sudrajad Dimyati bernama Arif Saptono, staf asisten Sudrajad Dimyati bernama Leman, staf bernama Ika Hapsari, Arifah, dan Susi.

Kemudian, Panitera Muda Perkara Pidana Umum Daryanto, Panitera Pengganti Bayu Ardi, dan Panitera Pengganti bernama Rudie.

Hasbi sedianya menjalani pemeriksaan pada 13 Oktober bersama Hakim Agung Gazalba Saleh. Namun, saat itu ia tidak datang ke meja penyidik.

“Oh, saya sakit,” tuturnya.

Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung

KPK sebelumnya mengamankan seorang hakim yustisial MA bernama Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana pada 22 September lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati.

Pada Jumat (23/10/2022) Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, ia langsung ditahan KPK.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertangkap KPK, Ratusan Warga Purworejo Gelar Syukuran

Dalam perkara ini, 10 orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com