Persoalan mengapa Putri tidak memilih seorang Polwan sebagai ajudan juga sempat dipertanyakan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar terpisah pada Senin (31/10/2022) lalu.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Tuduhan Ikut Menembak Brigadir J
Saat itu Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepada seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, Susi, tentang mengapa sang majikan tidak mempunyai ajudan seorang Polwan.
"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan," kata Hakim Morgan.
"Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," lanjut hakim Morgan.
Hakim Morgan lantas bertanya kepada Susi mengenai ajudan Putri.
"Ada ajudan PC yang perempuan enggak?" tanya Hakim Morgan.
Baca juga: Putri Klaim Beberapa Kali Turuti Permintaan Yosua Terkait Kebutuhan Adiknya
Susi pun menjawab jika semua ajudan Putri Candrawathi semuanya laki-laki.
"Enggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara Putri Kulik Kedekatan Brigadir J dengan Wanita Lain, Hakim: Ada Kaitannya dengan Perkara?
Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.